Oleh: Tri Satya Putri Naipospos
Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) menyatakan bahwa perundangan kesehatan hewan merupakan salah satu elemen yang esensial dari infrastruktur sistem kesehatan hewan nasional (veterinary services). Pada kenyataannya banyak perundangan kesehatan hewan di negara-negara anggota OIE tidak diperbaharui sejak bertahun-tahun. [1] Indonesia sendiri sudah memperbaharui perundangan kesehatan hewannya dengan mengganti Undang-Undang Nomor 6 tahun 1967 (UU 6/1967) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 (UU 18/2009) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tampilkan postingan dengan label Legislasi veteriner. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Legislasi veteriner. Tampilkan semua postingan
Senin, 26 September 2011
Senin, 25 Oktober 2010
Kebijakan Impor Berbasis Zona: Nasional vs Internasional
Oleh: Tri Satya Putri Naipospos
Tulisan ini didasarkan kepada wawancara tertulis dengan Tabloid Agrina, 11 Oktober 2010 (http://www.agrina-online.com/redesign2.php?rid=10&aid=2634)
Risiko masuknya suatu penyakit hewan menular berbahaya seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terbawa melalui importasi produk hewan tidak otomatis menjadi nol apabila kebijakan yang diterapkan hanya mengizinkan dari negara bebas (country free) dan bukan zona (zone free).
Dari sudut pandang teknis dapat dikatakan perubahan aturan impor produk hewan kembali berbasis negara (country base) merupakan satu langkah mundur dalam bidang kesehatan hewan Indonesia. Introduksi virus PMK ke suatu negara memang dapat dicegah dengan melakukan embargo secara komplit terhadap importasi ternak dan produk ternak dari negara-negara endemik. Akan tetapi perlu senantiasa diingat bahwa virus PMK bisa terbawa ke suatu negara melalui berbagai cara. Baik terbawa melalui importasi ternak dan produk ternak yang legal maupun ilegal, maupun juga cara yang tidak terlalu umum yaitu melalui perjalanan orang dan barang yang terkontaminasi virus PMK.
Tulisan ini didasarkan kepada wawancara tertulis dengan Tabloid Agrina, 11 Oktober 2010 (http://www.agrina-online.com/redesign2.php?rid=10&aid=2634)
Risiko masuknya suatu penyakit hewan menular berbahaya seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terbawa melalui importasi produk hewan tidak otomatis menjadi nol apabila kebijakan yang diterapkan hanya mengizinkan dari negara bebas (country free) dan bukan zona (zone free).
Dari sudut pandang teknis dapat dikatakan perubahan aturan impor produk hewan kembali berbasis negara (country base) merupakan satu langkah mundur dalam bidang kesehatan hewan Indonesia. Introduksi virus PMK ke suatu negara memang dapat dicegah dengan melakukan embargo secara komplit terhadap importasi ternak dan produk ternak dari negara-negara endemik. Akan tetapi perlu senantiasa diingat bahwa virus PMK bisa terbawa ke suatu negara melalui berbagai cara. Baik terbawa melalui importasi ternak dan produk ternak yang legal maupun ilegal, maupun juga cara yang tidak terlalu umum yaitu melalui perjalanan orang dan barang yang terkontaminasi virus PMK.
Minggu, 07 Maret 2010
Sinyal Penyakit Zoonosis
Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Oleh:Tri Satya Putri Naipospos
Setelah mengalami perjalanan panjang lebih dari 10 tahun, akhirnya Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan nomor 18 tahun 2009 terbit menjelang akhir lima tahun pertama masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menandakan satu babak baru sejarah peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia untuk lebih mampu mengeksplorasi dan memanfaatkan sebesar-besarnya kekayaan fauna dan ekosistemnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Di zaman dahulu kala dimana kesehatan ternak masih mengandalkan obat-obatan tradisionil seperti jamu atau jenis tumbuhan lain yang diracik pemilik ternak, pentingya pengaturan tentang obat hewan maupun pengendalian penyakit hewan menular tidaklah sekompleks seperti apa yang dialami sekarang. Intensifikasi ternak sebagai konsekuensi dari pertumbuhan populasi manusia yang cepat dan meningkatnya permintaan akan protein hewani menyebabkan ternak tidak lagi hanya sekedar menjadi tabungan rumah tangga, akan tetapi sudah menjadi tumpuan kehidupan ekonomi masyarakat. Bahkan secara nyata memberikan kontribusi kepada Produk Domestik Bruto suatu negara.
Oleh:Tri Satya Putri Naipospos
Setelah mengalami perjalanan panjang lebih dari 10 tahun, akhirnya Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan nomor 18 tahun 2009 terbit menjelang akhir lima tahun pertama masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menandakan satu babak baru sejarah peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia untuk lebih mampu mengeksplorasi dan memanfaatkan sebesar-besarnya kekayaan fauna dan ekosistemnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Di zaman dahulu kala dimana kesehatan ternak masih mengandalkan obat-obatan tradisionil seperti jamu atau jenis tumbuhan lain yang diracik pemilik ternak, pentingya pengaturan tentang obat hewan maupun pengendalian penyakit hewan menular tidaklah sekompleks seperti apa yang dialami sekarang. Intensifikasi ternak sebagai konsekuensi dari pertumbuhan populasi manusia yang cepat dan meningkatnya permintaan akan protein hewani menyebabkan ternak tidak lagi hanya sekedar menjadi tabungan rumah tangga, akan tetapi sudah menjadi tumpuan kehidupan ekonomi masyarakat. Bahkan secara nyata memberikan kontribusi kepada Produk Domestik Bruto suatu negara.
Perundangan Penyakit Hewan
REPUBLIKA, Sabtu, 15 November 2008
Tri Satya Putri Naipospos
Bekerja di World Organization for Animal Health (Office International des Epizooties/OIE), Regional Coordination Unit for Southeast Asia, Bangkok
Lemahnya aspek perundangan merupakan kendala utama dalam upaya mengendalikan dan memberantas penyakit hewan menular terutama yang berpotensi menular ke manusia. Itu suatu kesimpulan dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) setelah melakukan evaluasi teknis terhadap sejumlah negara yang terjangkit flu burung atau avian influenza (AI) sejak tahun 2003 lalu.
Kondisi ini kebanyakan terjadi di negara-negara berkembang di Afrika dan Asia. Bahkan beberapa negara berkembang sampai saat ini belum memiliki perundangan yang mengatur kesehatan hewan. Selain itu, masih ada negara-negara yang perundangannya warisan negara penjajah di masa lampau, termasuk Indonesia.
Tri Satya Putri Naipospos
Bekerja di World Organization for Animal Health (Office International des Epizooties/OIE), Regional Coordination Unit for Southeast Asia, Bangkok
Lemahnya aspek perundangan merupakan kendala utama dalam upaya mengendalikan dan memberantas penyakit hewan menular terutama yang berpotensi menular ke manusia. Itu suatu kesimpulan dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) setelah melakukan evaluasi teknis terhadap sejumlah negara yang terjangkit flu burung atau avian influenza (AI) sejak tahun 2003 lalu.
Kondisi ini kebanyakan terjadi di negara-negara berkembang di Afrika dan Asia. Bahkan beberapa negara berkembang sampai saat ini belum memiliki perundangan yang mengatur kesehatan hewan. Selain itu, masih ada negara-negara yang perundangannya warisan negara penjajah di masa lampau, termasuk Indonesia.
Undang-Undang Veteriner: Masa Depan Profesi
Peringatan Ulang Tahun ke-1 Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies (CIVAS). Seminar Nasional dengan tema "Belajar dari masa lalu: Menyiapkan masa depan kesehatan hewan nasional" di Bogor, 25 November 2006.
Oleh: Tri Satya Putri Naipospos, Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan sampai saat ini masih merupakan satu-satunya produk hukum di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dimiliki Indonesia. Undang-undang (UU) tersebut dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan kesehatan hewan di era globalisasi dan otonomi daerah.
Oleh: Tri Satya Putri Naipospos, Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan sampai saat ini masih merupakan satu-satunya produk hukum di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dimiliki Indonesia. Undang-undang (UU) tersebut dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan kesehatan hewan di era globalisasi dan otonomi daerah.
Profesi dokter hewan memiliki peran sangat strategis dan tanggung jawab yang semakin berat, di tengah-tengah keprihatinan kita menghadapi wabah flu burung. Sebagai garda terdepan dalam memerangi flu burung, pelayanan dan tindakan penanggulangan yang dilakukan harus benar-benar mencerminkan sikap profesional dengan memegang teguh kode etik dan sumpah dokter hewan.
Langganan:
Postingan (Atom)