Oleh: Tri Satya Putri Naipospos*)
Di era liberalisasi perdagangan seperti sekarang sudah semestinya Indonesia mengakhiri bentuk-bentuk proteksionisme seperti hambatan penyakit mulut dan kuku (PMK) dalam importasi ternak dan produk asal ternak. Untuk memperoleh keuntungan dari suatu kemitraan perdagangan, PMK atau isu kesehatan hewan lainnya semestinya dijadikan sebagai peluang, bukan malahan sebagai hambatan perdagangan.
Sampai saat ini, Indonesia masih dinyatakan sebagai negara dengan status bebas PMK tanpa vaksinasi oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) melalui Resolusi OIE nomor XVIII tahun 2008. Sampai saat ini pula, Indonesia masih tetap mengandalkan pasokan daging impor untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri yang berasal hanya dari negara-negera yang bebas PMK tanpa vaksinasi, utamanya dari Australia dan Selandia Baru.
Tampilkan postingan dengan label Analisa risiko. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Analisa risiko. Tampilkan semua postingan
Selasa, 06 April 2010
Minggu, 07 Maret 2010
Analisa Risiko Impor Produk Hewan
Oleh: Tri Satya Putri Naipospos
Importasi hewan dan produknya dari negara lain memberi kemungkinan penyakit untuk masuk ke suatu negara. Hal ini dapat mempengaruhi kesehatan baik hewan maupun manusia, dan pada gilirannya dapat mempengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat di negara tersebut. Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengenai tindakan Sanitary and Phytosanitary (SPS agreement) mengakui secara sah penerapan tindakan-tindakan yang digunakan oleh suatu negara untuk melindungi manusia dan hewan terhadap risiko masuknya penyakit.
Perjanjian tersebut memberi hak kepada suatu negara untuk mengambil tindakan-tindakan Sanitary and Phytosanitary” (SPS) dan menentukan “tingkat perlindungan yang dapat diterima“ (appropriate level of protection = ALOP) yang secara efektif merupakan suatu target risiko yang diinginkan. Meskipun demikian suatu negara dalam menerapkan haknya harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus seperti dicantumkan dalam Tabel 1 sebagai berikut.
Importasi hewan dan produknya dari negara lain memberi kemungkinan penyakit untuk masuk ke suatu negara. Hal ini dapat mempengaruhi kesehatan baik hewan maupun manusia, dan pada gilirannya dapat mempengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat di negara tersebut. Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengenai tindakan Sanitary and Phytosanitary (SPS agreement) mengakui secara sah penerapan tindakan-tindakan yang digunakan oleh suatu negara untuk melindungi manusia dan hewan terhadap risiko masuknya penyakit.
Perjanjian tersebut memberi hak kepada suatu negara untuk mengambil tindakan-tindakan Sanitary and Phytosanitary” (SPS) dan menentukan “tingkat perlindungan yang dapat diterima“ (appropriate level of protection = ALOP) yang secara efektif merupakan suatu target risiko yang diinginkan. Meskipun demikian suatu negara dalam menerapkan haknya harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus seperti dicantumkan dalam Tabel 1 sebagai berikut.
Langganan:
Postingan (Atom)
