Kebijakan importasi hewan dan produk hewan sangat bergantung kepada sejauh mana suatu negara pengimpor mempercayai kredibilitas negara pengekspor dalam melaksanakan sistem kesehatan hewan, termasuk didalamnya pengawasan rantai pangan dan pakan (food and feed chain).
Rencana pemerintah Indonesia untuk melakukan importasi daging beku tanpa tulang (frozen deboned meat) dan tepung daging-dan-tulang (meat-and-bone meal/MBM) dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) atau sapi gila/bovine spongiform encephalopathy (BSE) sangat terkait dengan tingkat kepercayaan terhadap sejauh mana negara pengekspor dapat memberikan jaminan keamanan pangan (food safety assurance). Apabila rencana importasi tersebut tetap dilaksanakan, maka titik berat langkah penanganan PMK atau BSE terletak pada jaminan keamanan terhadap produk daging dan MBM yang dilaksanakan di negara asal. Untuk mendapatkan jaminan tersebut, maka pemerintah Indonesia harus mampu mengkaji sejauh mana negara pengekspor tersebut telah melaksanakan semua persyaratan kesehatan hewan terkait dengan PMK atau BSE yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE).