Disampaikan dalam Angkatan Pertama Latihan Kepengurusan dan Kepemimpinan Veteriner (LKKV), Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
IPB International Convention Center, Bogor - Sabtu, 2 Maret 2013
Oleh : Tri Satya Putri Naipospos
Pendahuluan
Dalam lingkup perdagangan internasional hewan dan produk hewan, perjanjian-perjanjian yang mengikat suatu negara tertuang dalam Sanitary and Phytosanitary (SPS) dari Organisasi Perdagangan Dunia (
World Trade Organization). [1] Dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan (ratifikasi) "
Agreement Establising the World Trade Organization", maka Indonesia secara resmi telah menjadi anggota WTO dan semua persetujuan yang ada didalamnya telah sah menjadi bagian dari legislasi nasional. Dengan menjadi anggota WTO berarti Indonesia terikat dengan adanya hak dan kewajiban. [2]