Pengantar Redaksi
Perkara penganiayaan hewan di Indonesia selama ini hanya diatur dalam satu pasal KUHP, yaitu Pasal 302: suatu pasal kadaluwarsa yang memuat hukuman pidana sangat ringan bagi pelaku kekerasan terhadap hewan. Karena KUHP sedang direvisi DPR, inilah momen yang tepat untuk memperbaruinya. Baca lebih lanjut "Pasal Pidana Penganiayaan Hewan" yang ditulis Tri Satya Putri Naipospos dari Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies, di Kompas Siang, Selasa (27/8/2013).
KOMPAS SIANG, SELASA, 27 AGUSTUS 2013 – Rubrik OPINI
TRI SATYA PUTRI NAIPOSPOS
Penganiayaan terhadap hewan saat ini semakin terbuka untuk tujuan komersil. Lihatlah yang terjadi di sekeliling kita, pembunuhan orangutan, adu anjing pitbull, adu anjing dan babi, topeng monyet, karapan sapi, sirkus lumba-lumba keliling. Penganiayaan hewan adalah perbuatan disengaja dan dilakukan secara sadar oleh manusia.
Perkara penganiayaan hewan selama ini hanya diatur dalam satu pasal KUHP, yaitu Pasal 302. Sebuah pasal kadaluwarsa yang memuat hukuman pidana sangat ringan bagi pelaku kekerasan pada hewan, baik disengaja maupun karena kelalaian. Karena KUHP saat ini sedang direvisi DPR, inilah momentum yang tepat untuk memperbarui Pasal 302.
Pasal lama
KUHP lama yang terbit di zaman Hindia Belanda menyebutkan, apabila seseorang terbukti melakukan penganiayaan ringan pada hewan, yang bersangkutan terkena pidana tiga bulan penjara atau denda Rp 4.500. Apabila penganiayaan menyebabkan hewan sakit berat atau mati, dipidana penjara sembilan bulan atau denda Rp 300. Jumlah denda yang sangat tidak memadai sehingga pasal ini hampir-hampir tidak pernah digunakan oleh pihak berwenang.
Kejahatan penganiayaan ringan terhadap hewan sekalipun harus dibuktikan secara hukum. Bahwa seseorang itu sengaja menyakiti, melukai, atau mengabaikan kesehatan binatang, dan perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Begitu juga apabila seseorang dengan sengaja membiarkan hewan kelaparan dan kehausan, padahal hewan itu menjadi kepunyaannya atau dalam penjagaannya atau harus dipeliharanya.
Kaidah kesejahteraan hewan tetap perlu diindahkan meskipun pada perbuatan yang tampaknya ringan, seperti memotong ekor atau kuping
anjing supaya kelihatan bagus, mengebiri binatang dengan maksud tertentu, menempatkan hewan dalam kandang sempit atau menggelonggong sapi dengan air berlebihan untuk menaikkan berat badannya. Begitu juga dalam mempergunakan berbagai jenis hewan untuk percobaan dalam ilmu kedokteran.
Praktik pelanggaran
Penganiayaan hewan tidak hanya dianggap melanggar etika moral, tapi juga melanggar hukum positif. Jika praktik penganiayaan hewan tetap dilakukan dan tidak ada tindakan hukum sama sekali, maka sama halnya kita membiarkan keterkebelakangan budaya yang melegalkan penyiksaan hewan.
Praktek budaya di suatu daerah, semacam karapan sapi di Madura, adu domba di Garut, adu kerbau di Tana Toraja, adu kuda di Sulawesi Tenggara, dan lain sebagainya, adalah hiburan rakyat, dan daya tarik wisata. Namun, tidak bisa disangkal bahwa ada saja praktik-praktik penganiayaan hewan terselip dalam pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sama sekali tidak menetapkan ancaman hukuman bagi pelaku penganiayaan hewan. Pasal 66 Ayat 2 Butir c undang-undang tersebut hanya menyebutkan bahwa pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, rasa tertekan. Demikian juga pada Butir e di pasal yang sama menyebutkan bahwa penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan.
Sebagai contoh, dalam karapan sapi ada praktik-praktik seperti membacokkan paku ke pantat sapi atau mengoles matanya dengan balsem agar larinya kencang. Cara mengajari monyet untuk atraksi topeng monyet dengan memaksanya menahan lapar atau mengikat kedua belah tangannya ke belakang agar mengikuti perintah adalah contoh lainnya.
Tentu saja, tiap-tiap perkara harus ditinjau sendiri-sendiri dan keputusan terletak kepada hakim. Namun, jika perbuatan itu mengakibatkan hal-hal yang buruk buat hewan, hakimlah yang memastikan apakah tindakan pidana penganiayaan hewan telah terjadi.
Kesejahteraan hewan
Perkembangan dunia saat ini menuntut penerapan kaidah-kaidah kesejahteraan hewan di hampir setiap bidang, seperti produksi pangan, pertanian, perdagangan, transportasi, konservasi satwa liar, penanganan penyakit, akrobat, sirkus, dan lain sebagainya. Memang kesejahteraan hewan merupakan persoalan sosial kompleks dengan banyak sisi, baik itu ilmu pengetahuan, ekonomi, agama, maupun budaya. Namun, dari kaca mata hukum di banyak negara, binatang bisa menjadi hak milik seseorang atau bukan hak milik siapa pun.
Dalam era modern, hewan diperlakukan sebagai subyek hukum, meskipun hewan tidak bisa menggugat ataupun membela diri sendiri. Manusia mendominasi mahluk lain dan alam sekitar dengan akal budinya, sehingga secara hukum hewan dibela oleh manusia.
Supremasi hukum perlu dilakukan untuk mengurangi bahkan menghapuskan praktik penganiayaan hewan yang biasa terjadi di sekeliling kita. Pendekatan hukum mau tidak mau harus menyertai pendekatan budaya sehingga esensi keindahan dan keharmonisan acara budaya tidak ternodai dengan praktik kekerasan pada hewan.
Seruan menghentikan praktik-praktik penganiayaan hewan dengan mengembalikan ajang budaya ke bentuknya yang lebih alami tanpa penyiksaan harus konsisten digaungkan. Bukan hanya bagi pelaku budaya, melainkan juga penikmat budaya sehingga keduanya saling mengingatkan untuk menjaga apa yang disuguhkan dan apa yang ditonton.
Meskipun pekerjaan membumikan kaidah kesejahteraan hewan dalam kehidupan masyarakat Indonesia merupakan satu hal tidak mudah, aspek hukum tetap perlu diperbaiki. Revisi Pasal 302 KUHP tidak bisa ditawar lagi dan perlu dicarikan suatu konstruksi pasal baru yang benar-benar bisa mengakomodasi kepentingan kesejahteraan hewan saat ini ataupun ke depan.
TRI SATYA PUTRI NAIPOSPOS
Center for Indonesian Veterinary
Analytical Studies
0 Komentar:
Posting Komentar