Kamis, 03 Oktober 2019

Perubahan persyaratan bebas rabies untuk suatu negara atau zona

Oleh: Tri Satya Putri Naipospos

Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) telah melakukan perubahan persyaratan suatu negara untuk dinyatakan bebas rabies untuk menyesuaikan dengan “Rencana Strategis Global (Global Strategic Plan)” yang telah menetapkan sasaran untuk membebaskan rabies pada manusia yang ditularkan oleh anjing (dog-mediated human rabies) pada tahun 2030.

Rencana strategis gobal ini dituangkan ke dalam suatu dokumen berjudul: "Zero by 30: the global strategic plan to end human deaths from dog-mediated rabies by 2030" oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), bersama dengan Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE), dan Aliansi Global Pengendalian Rabies (GARC).

Dalam dokumen tersebut dijelaskan uraian secara singkat mengapa rabies harus dieliminasi [1] dan panggilan untuk melakukan aksi. Di masa lalu, respon global terhadap rabies terfragmentasi dan tidak terkoordinasi. Negara-negara endemik rabies di dunia perlu keluar dari status quo dan bersatu dengan kemauan bersama dan suatu rencana bersama untuk mencapai sasaran tersebut. 

Mengapa rabies harus dieliminasi?

Diperkirakan 59,000 orang meninggal dunia akibat rabies setiap tahun. Itu artinya satu orang meninggal dunia setiap 9 menit setiap hari, dimana 40% diantaranya adalah anak-anak yang hidup di Asia dan Afrika. Mengingat gigitan anjing yang menyebabkan hampir semua kasus pada manusia, kita dapat mencegah kematian akibat rabies dengan meningkatkan kesadaran dan edukasi, memvaksinasi anjing untuk mencegah penyakit pada sumbernya dan memberikan pengobatan untuk penyelamatan jiwa manusia setelah seseorang digigit anjing.

Tujuan yang penting dari upaya global ini adalah bagaimana vaksin, obat, alat dan teknologi yang kita miliki dapat digunakan secara efektif untuk mencegah manusia dari kematian akibat rabies yang ditularkan anjing. Dengan biaya yang relatif rendah adalah mungkin untuk memotong siklus penyakit dan menyelamatkan jiwa manusia.

Investasi dalam upaya eliminasi rabies perlu dilakukan untuk menyelamatkan kehidupan manusia dan sekaligus memperkuat baik sistim kesehatan maupun kesehatan hewan. Suatu respon kolaborasi melalui program-program rabies akan berkontribusi terhadap pencegahan penyakit dan kesiapsiagaan. Ini berarti eliminasi rabies yang terintegrasi adalah suatu model untuk kolaborasi One Health.

Mencapai tahun 2030 artinya memutus penularan pada anjing, dengan demikian mempertahankan bebas dari penyakit. Titik awal dari suatu negara dalam upaya mengeliminasi rabies sesuai dengan jangka waktu yang ada bergantung pada tingkat vaksinasi anjing saat itu, dan bagaimana negara tersebut dapat mendemonstrasikan peningkatan bertahap dalam mempersiapkan kampanye vaksinasi (seperti: pelatihan bagi tenaga kerja yang dibutuhkan, survei-survei populasi anjing) atau proporsi/cakupan dari populasi anjing yang divaksinasi.

Perubahan ketentuan Rabies

Untuk menyesuaikan dengan Rencana Strategis Global 2030 yang disebutkan di atas, OIE melakukan perubahan dalam ketentuan dalam OIE Terrestrial Animal Health Code (TAHC) Bab 8.14. mengenai infeksi rabies. Dalam OIE TAHC 2019 terdapat sejumlah perubahan dari OIE TAHC 2018 yang menyangkut beberapa hal seperti:
1) Definisi rabies;
2) Kasus rabies;
3) Kasus rabies yang ditularkan oleh anjing (dog-mediated rabies); dan
4) Masa inkubasi.

Virus rabies ‘genotipe-1' adalah yang ditemukan di paling banyak wilayah dunia, dan bertanggung jawab terhadap mayoritas yang luas dari kasus-kasus rabies yang dilaporkan pada hewan dan manusia. Sumber pendedahan manusia terhadap virus rabies yang paling umum adalah anjing.

Definisi rabies dalam OIE TAHC 2019 dibatasi hanya untuk penyakit yang secara spesifik disebabkan oleh virus-virus neurotropik dari genus Lyssavirus dari famili Rhabdoviridae dan ditularkan ke manusia. Jadi kasus adalah setiap hewan yang terinfeksi dengan virus rabies dan masa inkubasi infeksi virus rabies adalah 6 bulan (lihat perubahan pada Tabel 1).


Tabel 1: Perubahan tentang definisi rabies, kasus rabies, kasus rabies yang ditularkan oleh anjing dan masa inkubasi

Kemudian penetapan status bebas rabies pada OIE TAHC 2018 yang tadinya hanya ada satu kriteria yaitu “Negara bebas (Rabies free country) - Artikel 8.14.3.”, kemudian dalam OIE TAHC 2019 dibagi menjadi 2 (dua) kriteria yaitu:
1) Negara atau zona bebas infeksi virus rabies (Country or zone infected with rabies virus) - Artikel 8.14.2.; dan
2) Negara atau zona bebas dari rabies yang ditularkan oleh anjing (Country or zone free from dog-mediated rabies) – Artikel 8.14.4. (lihat Tabel 2).

Dalam rencana strategis global “Zero by 30”, sasaran status bebas yang akan dicapai pada 2030 adalah seperti yang ditetapkan dalam kriteria nomor 2 (negara atau zona bebas dari rabies yang ditularkan oleh anjing).

Tabel 2: Perubahan penetapan status bebas rabies

Begitu juga adanya perubahan status bebas dalam hal cakupan geografis yaitu dari hanya “negara bebas” dalam OIE TAHC 2018 menjadi “negara atau zona” dalam OIE TAHC 2019. Perubahan ini sangat membantu suatu negara yang ingin mengeliminasi rabies secara progresif berdasarkan zona.

Indonesia sebagai negara kepulauan yang sangat luas menetapkan kebijakan dan strategi untuk mencapai status bebas rabies berbasis provinsi atau pulau. Dengan standar yang baru ini, berarti melegitimasi kebijakan tersebut dan sekaligus juga penetapan status bebas berdasarkan provinsi atau pulau yang telah dilakukan selama ini.












[1] Eliminasi (interupsi penularan) adalah pengurangan insidensi rabies menjadi nol di dalam suatu wilayah geografis sebagai hasil dari upaya-upaya yang disengaja; dilanjutkan dengan tindakan-tindakan yang mungkin diperlukan untuk mencegah (Sumber: Second WHO Report on Neglected Tropical diseases, 2013).

0 Komentar: