Di bawah ini adalah presentasi saya (PowerPoints) dalam acara PDHI:
SILAHKAN DOWNLOAD FILE DENGAN MENGKLIK JUDUL PRESENTASI
Penguatan Kelembagaan Otoritas Veteriner sebagai Piranti Profesi
Dipresentasikan pada acara Dialog Nasional Kongres XV Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Hotel Milenium, Jakarta, 12 Juni 2006
Epidemiologi Avian Influenza
Dipresentasikan pada acara Konferensi Ilmiah Veteriner Nasional (KIVNAS) ke-IX Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
Hotel Milenium, Jakarta, 12 Juni 2006
Peran Kesehatan Hewan Dalam Menghadapi Tantangan Penyakit Zoonosis
Dipresentasikan pada acara Konferensi Ilmiah Veteriner Nasional (KIVNAS) ke-X Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
IPB International Convention Centre (IICC), Bogor, 19 Agustus 2008
Strategi SATU KESEHATAN: Pembelajaran dari HPAI
Dipresentasikan pada acara Konferensi Ilmiah Veteriner Nasional (KIVNAS) ke-XI Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
Hotel Gumaya, Semarang, 11-13 Oktober 2010
Pendekatan Transdisiplin dan Tantangan Kepemimpinan Dokter Hewan
Dipresentasikan pada acara Konferensi Ilmiah Veteriner Nasional (KIVNAS) ke-XII Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
Hotel Saphir, Yogyakarta, 10 Oktober 2012
Perjanjian-perjanjian internasional yang mengikat negara dalam isu veteriner
Dipresentasikan pada acara Latihan Kepengurusan dan Kepemimpinan Veteriner (LKKV) Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
IPB International Convention Centre (IICC), Bogor, 2 Maret 2013
Peran Dokter Hewan Dalam Ketahanan Pangan Nasional Menghadapi Tantangan Kesehatan dan Kesejahteraan Hewan
Dipresentasikan pada acara Dialog Nasional Kongres Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) ke-XVII dan Konferensi Ilmiah Veteriner Nasional (KIVNAS) ke-XIII
Hotel Novotel, Palembang, 24 November 2014
Profesionalisme dan Kompetensi Dokter Hewan Mendukung Realisasi MEA Sebagai Pasar Tunggal dan Basis Produksi
Dipresentasikan pada acara Sesi Khusus Kongres Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) ke-XVII Kerjasama ADHPI-AEVI-IDHKI
Hotel Novotel, Palembang, 25 November 2014
_____________________________
KELOMPOK KERJA PEDULI PROFESI VETERINER (2005-2006)
PERHIMPUNAN DOKTER HEWAN INDONESIA (PDHI)
Gambar: Kelompok Kerja Peduli Profesi Veteriner PDHI
[Duduk di depan: Dr. Drh. Mangku Sitepu, Drh. Tjiptardjo Pronohartono SE, DR. Drh. Soehadji, Drh. Tri Satya Putri Naipospos MPhil, PhD, Drh. Soedjasmiran Prodjodihardjo, dan Drh. Wiwiek Bagja]
Vets group proposes animal diseases law (Indonesia)[Duduk di depan: Dr. Drh. Mangku Sitepu, Drh. Tjiptardjo Pronohartono SE, DR. Drh. Soehadji, Drh. Tri Satya Putri Naipospos MPhil, PhD, Drh. Soedjasmiran Prodjodihardjo, dan Drh. Wiwiek Bagja]
The Jakarta Post, Jakarta, 20th September 2007
The Indonesian Veterinarians Association has proposed a new bill that would set up an integrated system involving the government and the public to curb the spread of animal-borne diseases such as bird flu.
The draft bill obliges citizens to report any animal-related illnesses in their area and pet owners to ensure their animals have regular health checks.
It would also require the government to set a list of actions to be taken in the case of a pandemic.
Olan Sebastian, the head of the team preparing the bill, said the battle against bird flu had inspired the association to propose the bill.
"We are struggling to curb the disease because we don't have a national system to deal with this sort of thing. Our weak veterinary system also makes us vulnerable to animal-to-human diseases like bird flu," he said.
Indonesia only has one animal husbandry law, which was set in 1967 and focuses on livestock safety. Veterinary oversight is only part of the process and as it is production oriented, it does not regulate pets or strays.
When bird flu broke out in Indonesia in 2005, the government had problems convincing residents to keep their pet and backyard farm bird healthy.
Mass cullings of birds are the result of experience, rather than a national policy that is useful around the country, the association believes.
The draft bill is to be discussed with members of House Commission IV overseeing agriculture, plantations, forestry, fisheries and maritime affairs by mid-October.
Chief executive of the National Committee for Avian Influenza Control and Pandemic Preparedness, Trisatya Naipospos, who is also a member of the team, said the bill would also secure the country from bio-terrorism threats.
"About 80 percent of bio-terrorism worldwide uses animal-to-human diseases and we have to be ready if it occurs here," Trisatya said.
Legislator Muhammad Jafar Hafsah said the association should be persistent in lobbying the House's members to "speed up the deliberation".
"Everything is possible at the House. Less important bills are often established faster than the urgent ones ... So there is no other way but to do three things: lobby, lobby and lobby," he said.
****
TS Ketua Pokja, Soehadji, Mangku, Denny dan lainnya,
Dibawah ini adalah kontribusi TS Drh Heni, wartawati TROBOS, untuk membantu merealease isu UU Veteriner ke pers. Saya mengedit tulisan tersebut untuk kepentingan kita mengangkat isu ini ke media. Wawancara dilakukan pada saat hari ulang tahun pertama CIVAS tanggal 24 November 2006 yang lalu, dilanjutkan di RSHJ minggu lalu.
Terima kasih.
Tata Naipospos
Keniscayaan Sebuah UU Veteriner
Menyikapi perkembangan dunia veteriner di Indonesia akhir-akhir ini yang banyak dipengaruhi oleh munculnya wabah penyakit hewan menular seperti flu burung yang penanganannya sangat kompleks, maka Trobos menuangkan satu tulisan berdasarkan wawancara dengan Drh Tri Satya Putri Naipospos MPhil PhD, dari Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies (CIVAS), mengenai topik penting seputar keniscayaan sebuah UU Veteriner sebagai perangkat legal yang harus dimiliki oleh otoritas veteriner.
Aspek Veteriner sebagai Titik Kritis
Di seluruh negara, aspek veteriner menjadi titik kritis, terutama bila dikaitkan dengan munculnya berbagai penyakit zoonosis akhir-akhir ini. Data terakhir menunjukkan bahwa sekitar 60% penyakit pada manusia berasal dari hewan (zoonosis). Sebut saja flu burung, anthraks, Rabies, PMK, BSE, dan masih banyak lagi.
Flu burung dianggap sangat mengkhawatirkan dunia mengingat potensi keganasan dan penularannya yang mampu meliwati batas negara (transboundary disease) dan menjadi pandemi influenza manusia. Dengan menggunakan tolok ukur penanganan flu burung, maka beberapa waktu lalu OIE (Organisasi Kesehatan Hewan Dunia) menetapkan Indonesia pada ranking teratas dari lima besar negara di seluruh dunia yang pelayanan veteriner-nya ”ada yang salah” kalau tidak mau dikatakan gagal.
Tak dapat dipungkiri, fakta terkini ’memaksa’ fenomena wabah flu burung beserta kompleksitasnya menjadi parameter baik buruknya pelayanan veteriner sebuah negara. Indonesia sebagai negara dengan kasus manusia yang meninggal akibat flu burung tertinggi dan daerah endemis pada unggas hampir di seluruh wilayah, dinilai sangat buruk dalam penanganannya.
Fenomena ini tentunya hasil bentukan akumulasi dari berbagai variabel. Dari mulai anggaran yang tak memadai, dukungan kebijakan yang setengah hati, SDM yang jauh dari ideal, media massa yang tidak kondusif, hingga otoritas veteriner yang tidak jelas letak dan mekanismenya. Dan dari semua itu, poin penting yang sangat signifikan dalam menentukan merah hitamnya tingkat pengendalian kasus flu burung pada unggas adalah akibat tidak adanya perangkat hukum yang kuat dan tegas, mampu memayungi tindakan-tindakan yang akan diambil.
Flu Burung Jadi Momentum
Bukti berbicara, sepanjang lebih dari tiga tahun terakhir kasus flu burung pada unggas di negeri ini sampai saat ini tidak pernah tuntas. Makin meluas dan menjadi sorotan dunia. Salah satunya karena signifikansi ketidakmampuan pihak pusat atau pemegang kebijakan untuk mendelegasikan sebuah langkah atau keseragaman langkah teknis pengendalian dari ujung timur hingga ujung barat Indonesia. Instruksi atau kebijakan dari atas yang bersifat top-down dalam sebuah pengendalian penyakit menular, tidak berjalan efektif karena tidak ditopang oleh sebuah payung hukum yang kuat. Dampaknya, kebijakan jadi setengah hati diaplikasikan di lapangan, karena pelaku tidak memiliki kekuatan legal dalam menjalankannya.
Penyakit seperti flu burung bisa menulari berbagai macam spesies hewan (multi host), sehingga langkah-langkah untuk mengatasinya jauh lebih kompleks daripada penyakit yang menulari satu spesies saja (single host species). Bahkan dalam kasus dimana unggas air atau satwa liar bertindak sebagai ‘reservoir’, maka dapat menimbulkan konflik antara manusia dan hewan. Kaitan segitiga antara manusia, satwa liar dan hewan domestik mempunyai dampak yang melebar kepada isu-isu tentang kesehatan masyarakat, ekonomi peternakan dan konservasi satwa liar.
Legalitas Otoritas Veteriner
Menghadapi kenyataan tersebut diatas, OIE merasa perlu untuk menciptakan satu alat ukur yang berfungsi untuk mengevaluasi efektivitas kelembagaan veteriner (veterinary services) dari sebuah negara. Alat ini dinamakan PVS (Performance, Vision and Strategy).
Salah satu ukuran dalam PVS tersebut adalah perangkat legal yang harus dimiliki oleh otoritas veteriner, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tertinggi menyangkut kebijakan teknis veteriner tidak bisa diintervensi begitu saja oleh kekuasaan yang lebih tinggi di luar veteriner.
Selama ini pedoman perundang-undangan peternakan dan kesehatan hewan yang berlaku di negeri ini adalah UU No 6 tahun 1967, dan masih dalam proses revisi hingga saat ini. Revisi payung hukum tersebut menjadi sebuah keniscayaan, bukan semata-mata karena lamanya ’waktu tempuh’ UU tersebut. Melainkan memang aturan itu sudah tidak mampu sepenuhnya meng-cover kondisi-kondisi dan permasalahan kekinian.
Peraturan yang ada dan berlaku tersebut, dari aspek otoritas veteriner tidak benar-benar mampu menjadi sebuah perangkat negara dalam melakukan pengendalian dan pemberantasan penyakit. Pasal-pasal yang ada lebih banyak menyodorkan aspek hewan sebagai benda ekonomi, karena terkait dengan azas manfaat. Sementara aspek veteriner yang terkait dengan kepentingan melindungi kehidupan dan kesehatan manusia secara langsung melalui tindakan keadaan darurat penyakit (disease emergency) sangat minim sekali disentuh. Alhasil, poin-poin yang ditekankan lebih pada penyehatan hewan pangan atau hewan produksi.
Bahkan pada kondisi-kondisi tertentu wabah ditetapkan sebagaimana status perang, termasuk juga bioterorisme. Antisipasi-antisipasi seperti ini tidak mungkin dilakukan sepanjang peraturan perundang-undangan yang ada seperti yang berlaku saat ini. Sebagai pengingat, sebenarnya aturan-aturan komprehensif itu justru pernah dimuat dalam staatblat produk pemerintah kolonial Belanda. Tapi itu tidak lagi dipergunakan seiring diberlakukannya UU No 6 tahun 1967.
Payung Hukum yang Interdept
Mau tidak mau, suka tidak suka, dibutuhkan sebuah legislasi yang memungkinkan bagi profesi medis veteriner-sebuah profesi khas dan tertutup-untuk mampu mengambil langkah-langkah segera dan efektif sesuai kaidah ilmu keprofesian. Critical point yang setidaknya harus termuat dalam sebuah undang-undang ini nantinya, pertama adalah adanya kewenangan otorita veteriner untuk bisa melakukan tindakan medik veteriner ke semua bentuk sektor peternakan. Tidak seperti saat ini kewenangan veteriner sering ’terjegal’ sekat-sekat politik, perdagangan (baca : bisnis), otonomi daerah atau barrier lainnya, sehingga langkahnya jadi tanggung alias parsial, tidak integral. Kewenangan sebagaimana disebut di atas, ada dan berlaku di semua negara di dunia.
Yang berikutnya harus terakomodir dalam legislasi itu adalah kewenangan otorita veteriner masuk pada kewenangan atas ketergantungan dan keterkaitan manusia-hewan-lingkungan yang sifatnya produktif baik di darat maupun di air, hobi/kesayangan atau konservasi. Artinya, ada kewenangan lintas departemen (interdept) yang menjadikan langkah atau kebijakan efektif, tepat sasaran sesuai kaidah profesi medis veteriner.
Dengan payung hukum ini, maka otoritas veteriner dapat secara sah mengambil tindakan yang sifatnya darurat, termasuk memasuki wilayah dan mengambil hak milik pribadi (property right) untuk dimusnahkan yang dibarengi pemberlakuan sanksi pidana yang tegas.
Dalam keadaan darurat, pemegang kebijakan teknis tertinggi di Pemerintahan Kabupaten/Kota berdasarkan UU Veteriner harus memiliki kekuasaan untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan seperti memasuki areal peternakan, menutup kandang, mengisolasi areal peternakan, mengambil dan memeriksa sampel dari hewan yang tersangka sakit maupun masih sehat, menyita atau memusnahkan hewan, pengaturan kompensasi dlsbnya. Apabila diperlukan menghentikan lalu lintas ternak dari wilayah tertular untuk selama waktu tertentu. TROBOS
PDHI Perjuangkan Sistem Kesehatan Hewan Nasional dan Badan Otoritas Veteriner
Poultryindonesia.com, Senayan Jakarta. Besarnya kerugian peternak unggas dan kerisauan masyarakat akibat Flu Burung, mendorong Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) pada hari Rabu (28/9) melakukan Dengar Pendapat dengan Komisi-VI DPR-RI.
Masalah mendasar yang menyebabkan situasi ini adalah karena di Indonesia belum memiliki sistem kesehatan hewan yang utuh, menyeluruh dan berkesinambungan. Demikian pula keberadaan profesi kedokteran hewan secara kelembagaan belum dilibatkan dalam pengambilan keputusan tertinggi sejajar dengan profesi kedokteran umum maupun belum dinaungi oleh payung hukum yang memadai.
Rombongan PDHI terdiri dari 24 Dokter Hewan yang dipimpin langsung Ketua Umum Pengurus Besar PDHI, Drh. Budi Tri Akoso, MSc, PhD. Rombongan diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPR-PR, Ir. Mindo Sianipar yang didamping hampir oleh semua perwakilan fraksi DPR-RI. Persidangan Komisi IV DPR-RI dipimpin oleh Drs. I Made Urip dan berlangsung dengan antusias di Ruang Sidang Komisi Lantai 3 Gedung Nusantara II.
Mengakhiri Sidang Dengar Pendapat tersebut, Pimpinan Sidang Komisi IV-DPR RI, Drs. I Made Urip membacakan tiga butir kesepahaman; Yaitu (1) perlunya payung hukum dalam penyelenggaraan system kesehatan hewan nasional (siskeswanas); (2) perlunya meletakkan peran dokter hewan secara proporsional sesuai dengan kompetensi dalam penyelangaraan pemerintahan; (3) perlunya Badan Otoritas Veteriner untuk mendukung penyelenggaraan siskeswanas secara utuh, menyeluruh dan berkesinambungan.
Juru bicara PDHI, Drh. Wiwiek P. Bagdja yang juga Sekjen Pengurus Besar PDHI menjelaskan: “Dalam situasi rakyat dan negara Indonesia sedang terancam oleh flu burung yang menglobal dan meresahkan seperti saat ini, ternyata tidak ada representasi profesi Dokter Hewan secara kelembagaan di pemerintahan pusat maupun daerah untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan tertinggi. Banyak contoh di lapangan bisa diungkapkan disini. Misalnya di salah satu propinsi masak Kepala Sub Dinas Kesehatan Hewan dipimpin oleh Sarjana IAIN yang jelas tidak memiliki kompetensi di bidang medis veteriner. Lebih tragis lagi di beberapa kabupaten Indonesia Kawasan Timur tidak memiliki Dokter Hewan sama sekali. Karena itu tidak bia ditawar lagi sudah saatnya Pemerintah RI memiliki Badan Otoritas Veteriner.”
Berbicara tentang pengalaman dalam penanganan flu burung, Dr. Drh. Trisatya Naipospos, Mantan Direktur Kesehatan Hewan Dirjen Peternakan Departemen Pertanian RI yang ikut hadir dalam Dengar Pendapat mengharapkan agar kebijakan teknis yang berbasis pada kompetensi kewenangan dokter hewan hendaknya lebih dikedepankan daripada kebijakan administratif maupun pertimbangan-pertambangan yang lainnya.
Selanjutnya Drh. Budi Triakoso, MSc, PhD menambahkan:“Badan Otoritas Veteriner merupakan badan yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan system kesehatan hewan yang utuh, menyeluruh dan berkesinabungan di tanah air Indonesia. Secara operasional badan ini diharapkan memiliki rentang kendali dari pusat sampai ke daerah, sehingga penanganan pengendalian penyakit hewan maupun zoonosis dapat ditangani lebih terpadu seiring dengan program otonomi daerah maupun seiring dengan pemerintah dalam pengentasan kemiskinan melalui pembangunan peternakan berbasis kerakyatan.
Selain itu badan ini juga merupakan representasi pemerintah Republik Indonesia dalam melobi berbagai masalah internasional yang berkaitan dengan kehewanan dan penyakit hewan bersama World Animal Health Organization atau yang sering disebut OIE. Office de Internationale Epizootica.” Budi menekankan: ”Keberadaan Badan Otoritas Veteriner sudah menjadi keharusan dan harus menjadi keputusan teknis dan politis. Karena itu kami merasa perlu mengadakan dengar pendapat dengan kalangan legislatif, Khususnya Komisi IV DPR-RI.”
Merespons harapan para Dokter Hewan tersebut, kalangan Anggota Komisi IV DPR-RI menjawab dengan nada serupa. Setidaknya disampaikan oleh Ir. H. Suswono (Fraksi PKS), Ir. Ganjar Pranowo (Fraksi PDI-P), Sarjan Taher, SE, MM (Fraksi Partai Demokrat), Bomer Pasaribu, SH, SE, MS (Fraksi Partai Golkar) dan Musasoh Ujiati (Fraksi PPP), masing-masing mendukung agar kompetensi dan kewenangan profesi kedokteran hewan dalam bela negara yang diatur dalam sistem kesehatan hewan nasional perlu dinaungi oleh payung hukum dan secara operasional dikoordinir oleh Badan Otoritas Veteriner.
Wacana tentang perlunya Undang Undang Kesehatan Hewan secara tersendiri sebagai payung hukum Siskeswanas dan Badan Otoriter Veteriner perlu dipertimbangkan dengan adanya Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk merevisi Undang Undang No. 6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kalangan Dokter Hewan lebih menyukai memiliki Undang Undang Kesehatan Hewan tersendiri, setidaknya di dalam penyusunan RUU tersebut tidak terlibat dalam konflik mission antara kepentingan peternakan besar modern yang siap menghadapi globalisasi dan peternakan berbasis kerakyatan yang masih perlu mendapatproteksi, sebagaimana yang terus terwacana akhir-akhir ini.
Ir. Suswono menjelaskan: “Harapan PDHI itu perlu dimasukkan ke dalam Rancangan Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan”. Sementara Bomer Pasaribu, SH, SE, MM menyampaikan: “Untuk bisa menjadi inisiatif DPR, maka PDHI harus segera memasukkan naskah akademik dan Rancangan Undang Undang-nya. Lebih penting dari itu perlu dibina segitiga hubungan antara Komisi IV DPR-RI, Departemen Pertanian dan PDHI, sehingga substansi tersebut terakomoasi dengan baik”.