Latar Belakang
https://www.philosophyoflaw.org/ |
Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) mengatakan target kualitatif tersebut di atas tidak dapat dicapai, kecuali ada jaringan dokter hewan pemerintah dan swasta yang terorganisir dengan baik di tingkat nasional, yang didukung oleh para-profesional veteriner yang terlatih dengan baik dan disupervisi dengan benar (Vallat, 2014). Istilah para-profesional veteriner di Indonesia lebih dikenal dengan istilah ‘paramedik veteriner’.
Peran utama dokter hewan adalah meningkatkan dan memastikan kesehatan dan kesejahteraan hewan, dan mencegah, mendiagnosa, mengobati dan mengendalikan penyakit. Selain itu, berbagai jenis layanan dokter hewan diperlukan oleh masyarakat yang hidup bersinggungan dengan hewan dan lingkungan.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dokter hewan adalah menyediakan kebutuhan masyarakat di bidang keamanan dan ketahanan pangan, biosekuriti, pencegahan penyakit zoonotik, pelestarian lingkungan, serta bidang-bidang lainnya. Mengingat pentingnya kegiatan-kegiatan tersebut, masyarakat harus yakin bahwa mereka dilayani oleh dokter-dokter hewan yang berkualitas baik. Menurut OIE, untuk melayani tujuan tersebut diperlukan adanya suatu ’Veterinary Statutory Body’ (VSB) yang berperan meregulasi dokter hewan dan para-profesional veteriner (WVA, 2018).
Kegiatan Sistim Kesehatan Hewan Nasional (siskeswannas) diakui sebagai suatu ‘barang publik global’ (global public good), karena perannya dalam melindungi kesehatan dan kesejahteraan hewan, dan sebagai pemain kunci dalam produksi primer asal hewan, menjaga kesehatan masyarakat dan memastikan keamanan pangan (susu, telur, daging dlsbnya), serta keamanan sanitasi perdagangan internasional.
Siskeswannas juga berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan populasi pedesaan di negara-negara berkembang dengan membantu untuk mengamankan modal ternak berharga mereka yang pastinya sangat penting untuk kelangsungan hidup para peternak (OIE, 2014).
Untuk memenuhi misi ini secara efektif, profesi dokter hewan memiliki tugas untuk memberikan layanan berkualitas, yang mengisyaratkan perlunya suatu pendidikan kedokteran hewan yang dapat diteladani, dan juga keberadaan suatu ‘Veterinary Statutory Body’ (VSB) yang mengatur profesi dokter hewan, yang kesemuanya harus didukung oleh tatalaksana pemerintahan yang baik (good governance).
Penilaian kinerja siskeswannas
Untuk tujuan yang disampaikan di atas, OIE mengembangkan suatu alat khusus untuk mengukur kinerja siskeswannas suatu negara yang disebut: “Performance of Veterinary Services” (PVS), yang diciptakan oleh OIE pada tahun 2006. Atas permintaan negara anggota, OIE melakukan misi ke negara tersebut untuk mengevaluasi dan mendukung kinerja siskeswannas mereka. Data OIE menunjukkan bahwa sampai September 2018, telah dilaksanakan135 misi ke negara-negara anggota dalam kerangka PVS (OIE, 2018).
Misi-misi OIE tersebut mengungkapkan adanya kesenjangan yang lebar dalam kualitas pendidikan kedokteran hewan dan juga yang menyangkut validitas prosedur pendaftaran, lisensi dan supervisi dokter hewan, yang disebabkan oleh peraturan perundangan yang kurang tepat mengenai VSB. Misi-misi ini juga menemukan bahwa banyak negara tidak memiliki VSB atau yang setara dengan VSB yang sesuai dengan standar OIE (Bab 3.2.12. Terestrial Animal Health Code).
Dari misi-misi tersebut, seringkali juga diamati adanya hubungan antara buruknya kualitas pendidikan kedokteran hewan dan tidak adanya VSB, atau VSB yang fungsinya kurang tepat. Peran suatu VSB adalah untuk mengawasi kualitas profesional, kompetensi, dan etika dokter hewan, yang kesemuanya penting untuk suatu tatalaksana veteriner nasional yang baik (good national veterinary governance).
Dalam situasi sebagaimana dijelaskan di atas, profesi dokter hewan memiliki kesulitan serius dalam memenuhi harapan masyarakat, terutama terkait dengan kesehatan masyarakat veteriner dan keamanan pangan.
Dengan mengandalkan kekuatan dari pengamatan dan deduksi ini, untuk itu ke-178 negara-negara anggota OIE mempertimbangkan untuk mempromosikan harmonisasi dan perbaikan pendidikan kedokteran hewan sebagai suatu prioritas di seluruh dunia, dan mendorong pembentukan atau penguatan VSB di semua negara anggota (OIE, 2014).
Profesi yang mengatur diri sendiri
Sebuah ‘profesi’ didefinisikan sebagai suatu kombinasi dari pelatihan teknis yang canggih, kepatuhan kepada publik berorientasi etika, dan sejumlah tingkat otonomi yang dimiliki sehingga anggota profesi melihat setidaknya sebagian kepada rekan-rekan seprofesinya untuk persetujuan dan kemajuan pekerjaan. Kesejahteraan suatu profesi merupakan suatu hubungan yang simbiotik dengan kepentingan publik (FAO, 1997).
Menurut Coffey (2008), persepsi populer mengenai profesi dokter hewan digambarkan sebagai perlakuan yang terbaik untuk hewan, sama halnya seperti profesi dokter untuk manusia. Namun demikian, ada sedikit pemikiran yang menghilangkan perbandingan yang disederhanakan seperti itu. Prinsip yang menjadi pedoman profesi dokter yaitu Sumpah Hippocrates, mengarahkan dokter untuk mempertimbangkan kehidupan, kesehatan dan kesejahteraan setiap pasien menjadi sesuatu yang sakral. Meskipun demikian, profesi dokter hewan tidak dan tidak bisa persis sesuai dengan moral imperatif yang sama.
Profesi dokter hewan termasuk dalam profesi yang mengatur dirinya sendiri (self-regulated profession), seperti halnya profesi dokter, dokter gigi, ahli hukum, arsitek dan lain sebagainya. Pengaturan diri profesional (professional self-regulation) adalah model peraturan yang memungkinkan pemerintah untuk memiliki kendali atas praktik yang dilakukan oleh profesi dan layanan yang diberikan oleh para anggotanya, tetapi tanpa harus mempertahankan keahlian khusus secara mendalam yang diperlukan untuk mengatur sebuah profesi.
Pengaturan diri profesional didasarkan pada konsep dimana sebuah kelompok pekerjaan masuk ke dalam suatu perjanjian dengan pemerintah untuk mengatur secara resmi kegiatan para anggotanya. Perjanjian ini biasanya mengambil bentuk pemerintahan yang memberikan status pengaturan diri sendiri. Hal ini dilakukan melalui sebuah peraturan perundangan yang menyediakan kerangka untuk peraturan suatu profesi tertentu, dan mengidentifikasi tingkat kewenangan hukum yang dilimpahkan kepada suatu badan regulator profesional (professional regulatory body) (Randall, 2000; HRPA, 2017).
Pemerintah mengatur banyak kegiatan komersial untuk memastikan bahwa kepentingan umum terlayani. Salah satu area tersebut adalah transaksi antara profesional dan konsumen. Peraturan diri profesional dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Pengaturan diri profesional adalah suatu hak istimewa. Alasan mengapa profesi diberikan hak istimewa ini adalah bahwa pemerintah percaya para profesional mampu mengesampingkan kepentingan mereka dalam upaya mempromosikan dan mempromosikan kepentingan umum. Hal ini mengikuti etos profesionalisme yang merupakan suatu aspek penting dari komitmen untuk sebuah ideologi layanan. Ideologi layanan ini merupakan aspek integral dari peraturan diri sendiri (HPRA, 2017).
Model pengaturan diri sendiri umumnya juga memerlukan suatu badan regulator yang mampu memberlakukan keluhan dan sistim disiplin. Sistem seperti ini memungkinkan anggota masyarakat untuk menyuarakan keprihatinan tentang layanan profesional yang disediakan kepada mereka, begitu juga tersedia sebuah proses untuk menyelidiki dan, jika diperlukan, disiplin terhadap setiap anggota profesi yang gagal memenuhi standar praktik profesional (professional standards of practice).
Semua keputusan dan kegiatan dari badan regulator tersebut dilakukan untuk ‘kepentingan publik’. Dengan kata lain, tujuan utama di balik semua keputusan badan regulator adalah untuk melindungi masyarakat dari praktisi yang tidak kompeten atau tidak etis (Randall, 2000).
Pendekatan yang digunakan dalam pengaturan diri profesional bervariasi dari kendali minimal sampai yang ekstensif atas profesi. Pemerintah memilih di antara berbagai pendekatan regulatif, berdasarkan sifat kegiatan yang dilakukan oleh anggota profesi, dan sejauh mana publik mungkin dirugikan jika anggota profesi tidak kompeten dalam menyediakan layanan.
Pengaturan diri profesional dapat berupa lisensi, sertifikasi atau registrasi. Proses registrasi dapat sesederhana mungkin sebagai suatu persyaratan untuk memastikan bahwa satu nama tercatat pada catatan resmi, sedangkan proses lisensi dan sertifikasi memiliki persyaratan yang lebih berat (Randall, 2000).
‘Veterinary Statutory Body’ (VSB)
Kata ‘statutory’ (bahasa Inggris) berasal dari kata ‘statuta’, sedangkan kata ‘statuta’ berasal dari bahasa Latin yaitu ‘statutum’ yang bermakna aturan atau hukum. Kata ‘statutum’ merupakan bentuk turunan dari ‘statuere’ yang berarti ‘menata, mendirikan, mengatur’ juga berasal dari kata ‘stare’ pada status. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘statuta’ bermakna anggaran dasar suatu organisasi. Anggaran dasar dalam organisasi juga dimaknai sebagai peraturan (Kemendikbud, 2019).
Badan statuta (statutory body) sebagai badan regulator profesional telah ada di banyak negara selama bertahun-tahun, dengan variasi yang luas dalam hal: dasar hukum, otonomi, tujuan, kewenangan, fungsi dan tanggung jawab, komposisi, prosedur administrasi dlsbnya. Meskipun demikian, masih ada sejumlah negara yang tidak memiliki badan statuta sama sekali.
Badan regulator profesional tersebut bisa dinamai ‘Konsil’ (Council) atau ‘Dewan’ atau dengan nama lain. Pembentukan suatu VSB di suatu negara bergantung kepada sistim politik maupun juga sistim administrasi pemerintahan yang berlaku di negara tersebut (Schneider, 2009). Penjelasan mengenai yang dimaksud dengan VSB dapat dilihat dalam Boks 1 berikut ini.
Tugas utama dari suatu VSB adalah menjalankan dan menerapkan kendali atas semua dokter hewan dan para-profesional veteriner (pengertian dokter hewan dan para-profesional veteriner dapat dilihat pada Boks 2).
Kendali tersebut harus mencakup, yang tentunya dapat disesuaikan, meliputi:
1) lisensi dan registrasi wajib;
2) standar-standar minimum pendidikan (awal dan berkelanjutan) dan untuk pengakuan terhadap gelar, diploma dan sertifikat;
3) menetapkan standar perilaku profesional (standards of professional conduct);
4) menjalankan kendali; dan
5) menerapkan prosedur disiplin (Schneider, 2009).
Komposisi VSB harus terdiri dari individu-individu yang diseleksi dari berbagai bidang keahlian dari profesi dokter hewan dan para-profesional veteriner dengan representasi berbagai kelembagaan mulai dari pemerintah, perguruan tinggi, asosiasi dokter hewan dan asosiasi para-profesional veteriner (Abila dan Gordoncillo, 2014).
Keanggotaan dari struktur VSB harus dipilih oleh dokter hewan yang melakukan praktik di suatu negara dan mereka harus memiliki kewenangan sah yang diperlukan untuk menjalankan dan menegakkan kendali terhadap tindakan dan praktik dokter hewan dan para-profesional veteriner (Economides, 2007).
Diskripsi mengenai keanggotaan VSB dan metoda serta durasi penugasan sebagai anggota yang diangkat harus tersedia, meliputi:
1) dokter hewan yang ditunjuk oleh Otoritas Veteriner;
2) dokter hewan yang dipilih oleh anggota-anggota yang teregistrasi pada VSB;
3) dokter hewan yang ditunjuk atau dinominasi oleh asosiasi dokter hewan;
4) representasi dari para-profesional veteriner;
5) representasi dari bidang akademik veteriner;
6) representasi dari pemangku kepentingan lainnya di sektor swasta.
Semua dokter hewan dan para-profesional veteriner esensial diberikan lisensi untuk menjalankan praktik oleh suatu VSB yang otonom dan mereka sekaligus juga merupakan subyek dari ketentuan disiplin yang legal yang diberlakukan terhadap setiap pelanggaran praktik (Economides, 2007).
Sebaliknya, VSB harus juga memiliki cara untuk menyidangkan setiap orang yang bergelar dokter hewan/para-profesional veteriner yang tidak berkualitas/tidak teregistrasi apabila dianggap melakukan tindakan dan praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Mandat VSB adalah melisensi dan meregistrasi berbagai kategori profesional termasuk:
1) dokter hewan praktik;
2) dokter hewan pemerintah (yang dipekerjakan oleh Otoritas kompeten);
3) profesor, tenaga pengajar, peneliti di pemerintahan;
4) profesor, tenaga pengajar, peneliti di sektor swasta; >br /> 5) dokter hewan yang bekerja di industri, perusahaan farmasi, bisnis pangan, perusahaan swasta lainnya; dan
6) lain-lain.
Disamping itu VSB harus memiliki akuntabilitas dan transparan dalam pengambilan keputusan. Informasi rinci harus tersedia mengenai prosedur disiplin menyangkut:
1) pelaksanaan dalam pertanyaan-pertanyaan mengenai kesalahan profesional atau malapraktik;
2) transparansi dalam pengambilan keputusan;
3) publikasi mengenai temuan, hukuman, dan mekanisme banding;
4) publikasi dengan interval regular mengenai laporan-laporan kegiatan;
5) daftar orang-orang yang teregistrasi atau terlisensi termasuk pencoretan dan penambahan.
Pembentukan VSB di negara-negara anggota OIE
Resolusi yang disepakati pada saat diselenggarakannya Konferensi Global OIE mengenai pendidikan kedokteran hewan dan peran ’Veterinary Statutory Body’ pada tanggal 4-6 Desember 2013 di Foz do Iguaçu, Brazi l, meminta setiap negara anggota OIE untuk menetapkan VSB, dan jika belum melakukannya, untuk menerapkan standar-standar OIE tentang VSB yang tertuang dalam Artikel 3.2.12. Terrestrial Code (OIE, 2013).
VSB di negara-negara anggota OIE harus mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas siskeswannas dengan mengakreditasi hanya dokter hewan yang telah lulus dari program-program pendidikan berkualitas tinggi yaitu program-program yang terakreditasi oleh suatu badan akreditasi yang diakui dan/atau yang telah memenuhi ‘OIE Day One Competencies’ dan ‘Veterinary Education Core Curriculum’ (OIE, 2013).
Kualitas pendidikan kedokteran hewan (baik tingkat awal maupun tingkat lanjut) dan regulasi dokter hewan dan para-profesional veteriner yang efektif oleh suatu VSB, menjadi pilar dari suatu tatalaksana pemerintahan yang baik (good governance) oleh pemerintah dan sektor swasta dalam menjalankan siskeswannas.
Tatalaksana pemerintahan yang baik juga memerlukan definisi yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab dari dokter hewan dan para-profesional veteriner, perbaikan yang terus menerus dari profesi dokter hewan, dan penerapan standar-standar dengan etika tinggi sepanjang waktu dalam karir dokter hewan dan para-profesional veteriner (OIE, 2013).
Referensi:
Abila, R. and Gordoncillo, M.J.N. (2014). OIE Standards on Veterinary Statutory Bodies (VSB) and the recommendations from the 3rd Global Conference on veterinary education and performance of VSB – its implications in Asia. Presented at the 18th FAVA Congress, Singapore 2014. http://fava2014.com/wp-content/uploads/2014/12/Sponsored-by-OIE_-ASEAN-Veterinary-Education-Statutory-Bodies-Mutual-Recognition-Agreements_Ronello-Abila.pdf.
Coffey, D.J. (2008). The veterinary profession. J R Soc Med 2008: 101: 265–266.
Economides P. (2007). The Role of Veterinary Statutory Bodies and Associations in the Promotion of the Veterinary Profession and Upgrading of Veterinary Services. Conf. OIE 2007, 165-173. https://www.oie.int/doc/ged/D4544.PDF
FAO (1997). Principles for rational delivery of public and private veterinary services with reference to Africa. Report of a technical consultation. Rome, 25-27 March 1997.
HPRA (2017). Human Resource Professional Association. HRPA Series on Governance for Professional Regulatory Bodies What does it mean to be a regulated profession? September 1, 2017. https://www.hrpa.ca/Documents/Regulation/Series-on-Governance/What-it-means-to-be-regulated-profession.pdf.
Kemendikbud (2019). Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di http://www.oie.int/fileadmin/vademecum /pdf/Veterinary%20statutory%20bodies.pdf
OIE (2018a). OIE PVS Pathway for effective Veterinary Services. PVS Evaluation missions. State of play - as of 04 September 2018. http://www.oie.int/solidarity/pvs-evaluations/status-of-missions/.
Randall, G.E. (2000). Understanding Professional Self-Regulation. Founding Registrar of the College of Respiratory Therapists of Ontario (CRTO), Canada. http://www.oie.int/fileadmin/Home/ eng/Conferences_Events/sites/deans2009/ptt_deans/wensday/Schneider%20Paris%20OCT%202009.pdf.
Vallat B. (2014). OIE Bulletin. Editorial. Improving the quality of the services of veterinarians. p. 1-2.
WVA (2018). World Veterinary Association Position on Veterinary Statutory Body. WVA/18/PS /01Rev1.
0 Komentar:
Posting Komentar