Minggu, 04 April 2010

Kebijakan Importasi Susu Berkaitan dengan Risiko Masuknya Penyakit Mulut dan Kuku ke Indonesia

Makalah ini dipresentasikan di Seminar Setengah Hari dengan tema “Penyakit Mulut dan Kuku” yang diselenggarakan oleh International Dairy Federation (IDF) Indonesia di hotel Bidakara, Jakarta, tanggal 9 Maret 2005.

Oleh: Tri Satya Putri Naipospos

Indonesia sebagai suatu negara yang mempunyai status bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) - suatu penyakit yang masuk kategori 'transboundary diseases' - mempunyai potensi untuk meraih peluang ekspor. Status bebas penyakit hewan menular jelas merupakan insentif bagi perdagangan ternak dan produknya, terutama apabila digunakan sebagai strategi ekspor jangka panjang di mana sejumlah tindakan lain untuk promosi ekspor telah dilakukan.

Pertama kali kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) ditemukan di Indonesia adalah pada tahun 1887 dan kasus terakhir pada tahun 1983. Program pemberantasan PMK dilaksanakan secara intensif tahun 1974 – 1986 melalui vaksinasi terhadap populasi ruminansia di seluruh daerah tertular. Dengan demikian sejak kasus terakhir tahun 1983, sudah tidak pernah dilaporkan kasus PMK di Indonesia selama 22 tahun.

Pernyataan Indonesia bebas PMK tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 260 Tahun 1986 dan mendapatkan pengakuan resmi dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) melalui Resolusi Nomor XI Tahun 1990.

Meskipun secara teknis kebebasan suatu negara dari PMK dan perluasan pasar dimungkinkan dan secara ekonomi sangat menarik, akan tetapi implikasinya akan berbeda terhadap berbagai pihak (stakeholders). Mungkin menguntungkan bagi satu pihak, tidak berdampak apa-apa bagi pihak lain atau bahkan bisa merugikan bagi pihak lainnya. Oleh karena itu sangat penting untuk mengkaji implikasi dari keadaan bebas PMK tersebut dilihat dari perspektif berbagai pihak dan memperhatikan pula dampak tidak langsung maupun dampak berganda (multiplier effect) yang ditimbulkan.

Suatu penyakit hewan eksotik yang sangat menular seperti PMK mampu menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat luar biasa besarnya baik bagi produsen ternak, industri terkait maupun konsumen. Pemerintah Indonesia berupaya untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencegah masuknya kembali PMK ke Indonesia dan akan melakukan upaya pemberantasan dengan biaya yang diharapkan dapat ditekan serendah mungkin apabila wabah PMK suatu saat muncul kembali.

Dampak ekonomi PMK dapat dihitung dari tingkat kemungkinan terjadinya wabah dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pemberantasan ditambah dengan beban ekonomi yang timbul sebagai akibat kehilangan pendapatan peternak maupun kehilangan peluang ekspor. Upaya memperkirakan tingkat kemungkinan kejadian wabah PMK merupakan suatu hal yang perlu dikaji secara cermat, oleh karena jalur masuk potensial PMK ke negara-negara yang statusnya bebas telah mulai berubah dalam tahun-tahun terakhir.

Secara tradisional diasumsikan bahwa sumber penularan yang paling mungkin adalah importasi hewan dan produk hewan, akan tetapi penerapan peraturan impor dan pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan yang ketat telah berhasil mengurangi risiko sampai ke tingkat yang dapat diabaikan. Di lain pihak, peningkatan jumlah wisatawan internasional, peningkatan volume perdagangan dan percepatan transportasi telah membentuk sumber penularan baru potensial yang harus dikaji secara lebih mendalam.

Potensi ancaman

Sejak Indonesia dinyatakan bebas PMK pada tahun 1986 dan status kebebasan ini telah diakui secara resmi oleh OIE tahun 1990, maka selama 22 tahun pula Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan importasi yang ketat terhadap hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang berasal dari negara-negara yang dinyatakan tertular dalam upaya untuk mencegah masuknya kembali PMK ke Indonesia.

Namun demikian peningkatan arus lalu lintas manusia dan barang serta perubahan pola perdagangan serta juga perubahan peraturan perdagangan dunia telah menyebabkan meningkatnya kemungkinan timbulnya wabah PMK. Kecepatan lalu lintas perjalanan internasional semakin meningkat dalam tahun-tahun terakhir dan pertumbuhan jumlah penumpang internasional yang mengunjungi Indonesia semakin tinggi. Virus PMK dapat bertahan selama 24 jam dalam sistem pernafasan manusia dan dalam kondisi yang memungkinkan selama beberapa minggu pada pakaian. Jadi sangat mungkin untuk seseorang yang mengunjungi suatu negara endemik PMK dan secara kurang berhati-hati membawa virus tersebut ke Indonesia.

Jalur masuk lain yang mungkin menyebabkan virus PMK masuk ke suatu negara bebas adalah melalui penyelundupan daging yang tidak diolah dan produk hewan lainnya, terorisme ekonomi dan sampah yang ditransportasikan dengan pesawat terbang dan kapal laut. Oleh karena sangat tidak mungkin untuk melakukan pemblokiran seluruh jalur masuk yang mungkin menyebabkan masuknya PMK ke Indonesia, maka kemungkinan terjadinya wabah harus tetap dipertimbangkan.

Status bebas PMK

Status PMK dapat diterapkan baik untuk negara atau untuk zona di dalam negara, seperti yang ditetapkan dalam OIE Terrestrial Animal Health Code Chapter 1.3.4. tentang 'zoning dan regionalisasi'. Ada 4 (empat) kategori status yaitu:
1. Negara bebas PMK dimana vaksinasi tidak dilaksanakan (free country without vaccination) ;
2. Negara bebas PMK dimana vaksinasi dilaksanakan (free country with vaccination) ;
3. Zona bebas PMK dimana vaksinasi tidak dilaksanakan (free zone without vaccination) ; dan
4. Zona bebas PMK dimana vaksinasi dilaksanakan (free zone with vaccination).

Sejumlah kondisi atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap negara untuk memperoleh salah satu dari status tersebut diatas baik untuk seluruh wilayah atau untuk sebagian wilayah negara. Ada persyaratan yang sifatnya umum yaitu berlaku untuk semua status. Kondisi umum tersebut adalah:
1. memiliki sistem pelaporan penyakit yang teratur dan cepat;
2. dapat memperlihatkan bahwa suatu sistem surveilans yang efektif (baik di seluruh wilayah negara atau di zona yang dinyatakan bebas) sedang berjalan;
3. dapat memperlihatkan bahwa seluruh peraturan menyangkut pencegahan dan pengendalian PMK telah dilaksanakan.

Kondisi atau persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk setiap status disimpulkan dalam Tabel 1 dibawah ini.

Tabel 1: Kondisi/persyaratan khusus untuk status PMK suatu negara


Indonesia tetap harus waspada oleh karena sebagai negara dengan jumlah penduduk yang sangat besar dijadikan sebagai pangsa pasar yang cukup strategis bagi negara-negara pengimpor hewan dan produk hewan. Disamping itu Indonesia memiliki garis pantai yang cukup panjang dan tempat-tempat pemasukan yang cukup banyak, sehingga pengawasan terhadap masuknya komoditi peternakan secara ilegal sulit dilakukan.

Pada dasarnya kebijakan importasi hewan dan produk hewan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kebijakan mempertahankan status bebas PMK. Kebijakan yang menekankan kepada “pengamanan maksimum” (maximum security) terhadap importasi hewan, produk hewan dan hasil ikutannya.

Kebijakan tersebut harus ditempuh dengan cara membangun komponen-komponen dibawah ini untuk mempertahankan status bebas PMK yaitu:
1. Pelaksanaan respons dan kesiagaan darurat PMK (emergency response and preparedness for FMD).
2. Diagnosa dan surveilans.
3. Sistim pelaporan penyakit (disease reporting system)
4. Integrasi sektor swasta (private sector integration)
5. Peningkatan kesadaran masyarakat dan sistem komunikasi (public awareness and communication system).

Komoditi yang dapat menyebarkan virus PMK

Dalam OIE Terrestrial Animal Health Code dimuat daftar lengkap komoditi dari negara atau zona tertular yang dapat menyebarkan virus PMK (artikel 2.1.1.8 dan 2.1.1.28) sebagai berikut:
A. Hewan hidup
- ruminansia domestik dan liar (termasuk hewan dalam keluarga Camelidae) dan babi domestik dan liar
B. Produk
- semen ruminansia dan babi;
- embrio/ova ruminansia dan babi;
- daging segar ruminansia dan babi domestik dan liar;
- produk daging ruminansia dan babi domestik dan liar;
- produk asal hewan (ruminansia dan babi) yang ditujukan untuk konsumsi manusia, untuk digunakan sebagai pakan ternak atau untuk kepentingan pertanian atau industri;
- produk biologik yang non-steril (ruminansia dan babi);
- jerami (straw) dan tanaman pakan ternak (forages) – seperti hay.

OIE Code tersebut menyatakan bahwa komoditi lain seperti biji-bijian, buah-buahan, sayur-sayuran dan umbi-umbian, sangat kecil resikonya sebagai media yang dapat menyebarkan virus PMK.

Persyaratan importasi susu dan produknya

Persyaratan yang berlaku bagi komoditi susu dan produk susu apabila akan mengimpornya dari suatu negara atau zona bebas PMK tanpa atau dengan vaksinasi adalah harus berasal dari hewan yang dipelihara di negara atau zona bebas PMK sejak lahir (artikel 2.1.1.25 dan 2.1.1.31).

Persyaratan yang berlaku bagi komoditi susu, krim, susu bubuk, dan produk susu tertentu apabila akan mengimpornya dari suatu negara atau zona tertular PMK adalah harus berasal dari kelompok hewan yang tidak mendapatkan pembatasan apapun dikaitkan dengan PMK pada saat pengumpulan (artikel 2.1.1.26 dan 2.1.1.27).

Mekanisme penetapan kebijakan importasi mengikuti suatu tahapan yang diberlakukan secara kasus per kasus, akan tetapi secara umum selalu mengacu kepada OIE Terrestrial Animal Health Code dan harus disertai dengan sertifikat sanitary internasional. Khusus untuk pengaturan importasi yang berkaitan dengan PMK mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor TN.510/94/A/IV/2001 tentang Penolakan dan Pencegahan Terhadap Masuknya Kembali PMK.

Pada pelaksanaannya apabila ada permintaan impor susu dan produk susu dari suatu negara tertentu, maka hal ini akan dibahas secara mendalam oleh Tim Kesiagaan Darurat PMK (Emergency Centre for FMD), yaitu suatu tim yang dibentuk secara khusus oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan untuk menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan PMK. Apabila ada isu yang sulit dan memerlukan pertimbangan ahli, maka permintaan importasi tersebut akan dibahas lebih lanjut di Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor TN.510/94/A/A/IV/2001, maka untuk importasi susu dan produk susu ke Indonesia ditetapkan ada 3 (tiga) kondisi yang berlaku untuk suatu negara, yaitu (1) mewabah; (2) endemik; dan (3) bebas. Apabila negara tersebut sedang mengalami wabah (berdasarkan laporan dua mingguan OIE/OIE Two Weekly Report), maka berlaku pelarangan importasi susu dan produk susu dari negara tersebut. Kalau situasi sudah berubah menjadi endemik, maka diizinkan untuk melakukan importasi susu dan produk susu dari negara tersebut. Dari negara yang memiliki status bebas PMK yang diakui oleh OIE, maka importasi susu dan produk susu diizinkan.

Penutup

Kebijakan untuk memepertahankan Indonesia bebas PMK dapat terlaksana dengan baik dan terjaga selamanya, apabila semua pihak yang terlibat baik pemerintah, industri, sektor swasta lainnya, organisasi profesi, asosiasi di bidang peternakan maupun masyarakat luas turut berpartisipasi dan bertanggung jawab baik moril dan materil.

Disamping itu Indonesia perlu memanfaatkan seoptimal mungkin status bebas PMK yang telah mendapatkan pengakuan internasional untuk mendorong pertumbuhan industri peternakan dalam negeri, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menggerakkan ekspor untuk meningkatkan devisa negara dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

0 Komentar: