Oleh: Tri Satya Putri Naipospos
Importasi hewan dan produknya dari negara lain memberi kemungkinan penyakit untuk masuk ke suatu negara. Hal ini dapat mempengaruhi kesehatan baik hewan maupun manusia, dan pada gilirannya dapat mempengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat di negara tersebut. Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengenai tindakan Sanitary and Phytosanitary (SPS agreement) mengakui secara sah penerapan tindakan-tindakan yang digunakan oleh suatu negara untuk melindungi manusia dan hewan terhadap risiko masuknya penyakit.
Perjanjian tersebut memberi hak kepada suatu negara untuk mengambil tindakan-tindakan Sanitary and Phytosanitary” (SPS) dan menentukan “tingkat perlindungan yang dapat diterima“ (appropriate level of protection = ALOP) yang secara efektif merupakan suatu target risiko yang diinginkan. Meskipun demikian suatu negara dalam menerapkan haknya harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus seperti dicantumkan dalam Tabel 1 sebagai berikut.
Tabel 1: Persyaratan khusus Perjanjian SPS
Analisa Risiko (Risk Analysis)
Analisa risiko (risk analysis) menghimpun seluruh informasi ilmiah yang tersedia dan informasi relevan lainnya, seperti epidemiologi, kimia, biologi, statistik dan ekonomi untuk memfasilitasi keputusan bagaimana menangani suatu resiko.
Dalam konteks importasi hewan dan produknya, analisa risiko (AR) seringkali diacu sebagai “import risk analysis” (IRA) yang terdiri dari 3 (tiga) komponen atau tahapan (lihat Gambar 1) yaitu: (1) Penilaian risiko = risk assessment (perkiraan risiko secara ilmiah); (2) Manajemen risiko = risk management (evaluasi pilihan untuk mengurangi risiko yang diperkirakan); dan (3) Komunikasi risiko = risk communication (interaksi dengan stakeholder terutama industri).
Gambar 1: Komponen atau Tahapan Analisa Risiko
Pedoman internasional mengenai bagaimana IRA harus dilakukan tercantum pada OIE International Animal Health Code 2001. Risiko adalah kombinasi daripada kemungkinan terjadinya suatu peristiwa dan dampak merugikan yang disebabkan oleh suatu bahaya. IRA merupakan suatu pendekatan dalam pengambilan keputusan.
Penilaian Risiko (Risk Assessment)
Penilaian risiko (risk assessment) dalam konteks kesehatan hewan adalah suatu proses untuk mengidentifikasi agen penyakit (biologik, kimiawi atau fisik) sebagai bahaya potensial dan menjabarkan risiko dari bahaya tersebut. Penilaian risiko (risk assessment) menyediakan dasar ilmiah bagi analisa risiko (risk analysis).
Proses Inisiasi (awal)
Suatu risk assessment diinisiasi atau diawali oleh beberapa alasan. Beberapa contoh alasan seperti: (1) Pihak industri ingin melakukan importasi hewan atau suatu komoditi baru yang berasal dari sumber suatu negara yang baru; (2) Suatu penyakit terdeteksi di suatu wilayah negara yang memiliki hubungan dagang dengan Indonesia, dimana penyakit tersebut belum pernah dilaporkan terjadi (penyakit eksotik); (3) Suatu penyakit teridentifikasi pasca karantina ; (4) Suatu kelompok penjual perlu mendemonstrasikan bahwa suatu komoditas tidak memiliki risiko kesehatan hewan yang nyata terhadap suatu kelompok pembeli ; (5) Sebagai respons terhadap perubahan regulasi, dimana tersedia informasi baru tentang suatu penyakit.
Identifikasi Bahaya (Hazard Identification)
Pada awalnya perlu ditentukan urutan bahaya potensial (list of potential hazard) terhadap kesehatan hewan yang berkaitan dengan komoditi hewan atau bahan yang akan diimpor. Dalam identifikasi bahaya dipertimbangkan semua agen seperti virus, ricketsia, bakteria, jamur, protozoa dan parasit, serta termasuk juga agen kimiawi dan fisik yang mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan hewan. Tabel 2 memperlihatkan bagaimana identifikasi bahaya dilakukan dengan menguraikan dampak dan kriteria bahaya yang ditimbulkan oleh agen patogen tersebut.
Tabel 2: Identifikasi bahaya (hazard identification)
Karateristik dan Perkiraan Risiko (Risk Characterization and Estimation)
Risiko ditentukan dengan memperkirakan besarnya dalam bentuk kualitatif maupun kuantitatif, kemungkinan terjadinya dan luasnya dampak merugikan yang ditimbulkan (atau konsekuensi merugikan) dari suatu penyakit tertentu. Pada dasarnya ada 3 (tiga) hal yang dilakukan yaitu: (1) Penilaian kemungkinan (probability assessment) terjadinya suatu wabah penyakit; (2) Penilaian dampak (impact assessment) akibat penyebaran penyakit dari wabah awal dan dampak penyebaran penyakit tersebut terhadap kesehatan manusia dan hewan, ekonomi dan lingkungan; dan (3) Penilaian ketidaktentuan (uncertainty assessment) dengan menggunakan model matematika multiplikasi kuantitatif untuk memperkirakan risiko.
Probabilitas Penyakit
Probabilitas berkembangnya suatu agen penyakit dapat dipertimbangkan dari 3 (tiga) aspek yaitu: (1) Probabilitas masuknya agen penyakit (probability of entry) diperkirakan berdasarkan jenis agen penyakit, komoditi, sumber, alur masuk dan tujuan; (2) Probabilitas tereksposnya agen penyakit (probability of exposure) terhadap induk semang yang rentan (susceptible host); dan (3) Potensi penyebaran (spread potential) yang merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyebaran penyakit dari sejak munculnya wabah awal.
Dampak Penyakit
Dampak (konsekuensi) penyakit adalah komponen kedua dari risiko. Dampak secara mudah dapat dihitung dalam bentuk kerugian ekonomi, akan tetapi konsekuensi termasuk juga dampak terhadap kesehatan dan lingkungan. Sayangnya data kuantitatif menyangkut dampak kesehatan dan lingkungan seringkali tidak tersedia, sehingga digunakan penilaian sistem bertingkat.
Risiko Bertingkat dan Penilaian Ketidaktentuan (Risk Rating and Uncertainty Assessment)
Perkiraan besarnya risiko disimpulkan dalam suatu istilah singkat yang menggambarkan frekuensi penyakit yang diharapkan, probabilitas dan dampak penyakit. Untuk menyimpulkan setiap risiko secara kualitatif digunakan suatu sistem bertingkat (rating system) untuk membantu mengkatagorikan risiko. Sistem bertingkat dimulai dengan: (i) dapat diabaikan (negligible), (ii) rendah (low), (iii) sedang (medium), dan (iv) tinggi (high).
REFERENSI
Binder, M. (2002). The Role of Risk and Cost-Benefit Analysis in Determining Quarantine Measures. Productivity Commission Staff Research Paper, AusInfo, Canberra.
Ontario Ministry of Agriculture Food and Rural Affairs (1996). A General Framework for Animal Health Risk Assessment. Including Orientation of Animal Health Risk Assessment Within Animal Health Risk Analysis. Canada
0 Komentar:
Posting Komentar