Jumat, 02 April 2010

LANGKAH ANTISIPATIF PENYAKIT EKSOTIS DAN ZOONOTIS DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

WARTAZOA, Vol. 14, No. 2, Th. 2004, p. 61-64

DOWNLOAD FILE

TRI SATYA PUTRI N.H.
Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan
Jl. Harsono R.M. No. 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

ABSTRAK
Kesadaran akan manfaat peranan perdagangan internasional bagi kesejahteraan penduduknya mendorong sejumlah negara, termasuk Indonesia, membentuk organisasi ekonomi regional/internasional yang memiliki kepentingan untuk membangun kekuatan ekonomi bersama. Beberapa kerjasama ekonomi yang menonjol antara lain ASEAN Free Trade Area (AFTA), Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), dan General Agreement on Tariff and Trade (GATT). Melalui integrasi ekonomi, diharapkan hambatan-hambatan perdagangan (trade barrier), baik yang bersifat tariff barrier maupun non tariff barrier, yang mungkin ada di antara sesama negara anggota dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan, sehingga lalu lintas perdagangan barang (termasuk perdagangan hewan dan produknya) dan jasa serta investasi antar negara di dalam suatu kawasan menjadi semakin lancar. Dari aspek kesehatan hewan, meningkatnya lalu lintas hewan dan produknya akan membawa risiko masuknya penyakit hewan ke wilayah Indonesia. Indonesia yang telah dinyatakan bebas terhadap 13 dari 15 penyakit hewan menular menurut daftar A dan beberapa penyakit menurut daftar B dari OIE (Office Internationale des Epizooties) perlu mengantisipasi melalui reorientasi kebijakan dengan menepati kesepakatan perjanjian Sanitary and Phytosanitary untuk keamanan pangan dan perlindungan kesehatan hewan dan tumbuhan. Untuk komoditas petemakan dan produknya, Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan telah menerbitkan keputusan dengan nomor 71/TN.690/Kpts.DJP/Deptan/2000 tentang pemasukan hewan dan produknya melalui prosedur baku. Selain itu perlu dilaksanakan analisis resiko, harmonisasi, transparansi dan perlakuan yang sama terhadap produk dalam negeri. Untuk mempertahankan status kesehatan hewan, diperlukan monitoring, surveilans, sistem pelaporan yang optimal, kampanye peningkatan kepedulian masyarakat, dan tindak karantina.

Kata kunci: Penyakit eksotis dan zoonotis, perdagangan internasional

PENDAHULUAN
Dengan adanya kesepakatan UMUM internasional tentang tarif dan perdagangan (General Agreement on Tariff and Trade/GATT) yang mulai berlaku sejak tanggal Januari 1995, maka pada prinsipnya tidak boleh lagi ada kebijakan perlindungan (proteksi) yang bentuknya non tarif (non tariff trade barriers) dalam perdagangan. Demikian juga dengan adanya kesepakatan pemberlakuan Kawasan Perdagangan bebas ASEAN (ASEAN Free Trade Areal/AFTA) dan terbentuknya Kerjasama Ekonomi Negara-negara Asia Pasifik (Asia Pacific Economic CooperationlAPEC), maka arus perdagangan, antar Negara ASEAN dan Asia Pasifik akan semakin deras dan kompetitif.

Indonesia sebagai negara anggota ASEAN dan sekaligus APEC harus mengantisipasi fenomena dan dinamika perkembangan internasional maupun regional terutama dalam bidang perdagangan hewan dan produknya melalui reorientasi terhadap kebijakan perdagangan dengan memfokuskan perhatian terhadap salah satu aspek yang sangat penting dari perjanjian GATT yaitu "Perjanjian tentang Kesehatan Manusia, Hewan dan Tumbuhan" (Sanitary and Phytosanitary/SPS). Perjanjian SPS memuat hal-hal yang berkaitan dengan upaya pengamanan pangan dan perlindungan kesehatan hewan dan tumbuhan yang dijalankan oleh suatu negara.

Dari aspek kesehatan hewan meningkatnya lalu lintas perdagangan hewan dan produknya akan membawa risiko masuknya penyakit hewan ke dalam wilayah Indonesia yang dapat mengancam sumberdaya hewan yang ada di Indonesia. Sampai saat ini Indonesia telah bebas 13 dari 15 penyakit hewan menular daftar A OIE yaitu penyakit hewan menular yang dapat menyebar dengan cepat melewati batas negara, mempunyai dampak sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat yang tinggi serta mempunyai dampak yang sangat besar bagi perdagangan internasional. Selain itu Indonesia juga bebas dari beberapa penyakit hewan menular daftar B OIE yang penting seperti penyakit sapi gila (Bovine Spongiform Encephalopathy/BSE) dan Scrapie. Melihat kondisi ini, Indonesia harus mampu memanfaatkan kesepakatan SPS untuk melindungi sumberdaya alam Indonesia dari ancaman penyakit hewan dari luar.

Untuk menjawab tantangan dan ancaman yang semakin kompleks dan kompetitif di era pasar bebas, maka perlu adanya perubahan pandangan dan reorientasi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia.

SISTEM KESEHATAN HEWAN NASIONAL  (SISKESWANNAS)
Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembangunan agribisnis pertanian, penyehatan lingkungan, penyehatan masyarakat, penyediaan pangan bagi masyarakat, jaminan kestabilan usaha dan peningkatan daya saing usaha diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang meliputi:
1. penolakan penyakit hewan;
2. pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan;
3. pelayanan kesehatan hewan;
4. pengamatan penyakit hewan; dan
5. pengawasan obat hewan.

Untuk mewujudkan wawasan tersebut di atas, maka paradigma sistem kesehatan hewan nasional diubah dari pendekatan penyakit hewan (animal disease) yang lebih menekankan pada komponen pengobatan, vaksinasi, isolasi dan dampak penyakit menjadi pendekatan kesehatan hewan secara utuh (animal health) dengan komponen utama keamanan pangan, stabilitas kesehatan hewan, kesejahteraan hewan, keamanan lingkungan, kualitas pelayanan dan analisis risiko. Kebijakan Perlindungan Sumberdaya Hewan dalam rangka melindungi sumberdaya hewan di Indonesia dari ancaman penyakit hewan yang berasal dari luar, pemerintah telah menerapkan kebijakan "Pengamanan Maksimal" (maximum security policy) yang dilaksanakan melalui :
a) penolakan penyakit hewan eksotik;
b) penerapan standar baku importasi hewan;
c) penerapan analisis resiko;
d) kesiagaan darurat veteriner Indonesia (KIATVETINDO); dan
e) peningkalan kepedulian masyarakat.

Prinsip penolakan penyakit hewan eksotik menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk menentukan kebijakan yang mampu menangkal setiap ancaman penularan dari luar negeri. Penyakit-penyakit tersebut terutama yang tercantum dalam daftar A OIE (Penyakit Mulut dan Kuku/PMK, Vesicular Stomatitis, Swine Vesicular Disease, Rinderpest, Peste des Petits Ruminants, Contagious Bovine Pleuropneumonia/CBPP, Lumpy Skin Disease, Rift Valley Desease, Bluetongue, African Swine Fever, Sheep pox and Goat Pox, Highly Pathogenic Avian Infuenza/HPAI dan African Horse Sickness.

Berdasarkan letak geografis, lalu lintas perdagangan dan potensi bahayanya, maka beberapa penyakit dikategorikan sebagai penyakit hewan eksotik utama yaitu antara lain:
a) PMK di Malaysia;
b) HPAI di Hongkong, Belanda, Belgia dan Jerman;
c) BSE di Eropa, Jepang, Israel dan Kanada;
d) Nipah di Malaysia;
e) Hendra di Australia; dan
f) Chronic Wasting Disease di Kanada dan Amerika.

Untuk kewaspadaan terhadap ancaman potensial dari negara tetangga tersebut, diperlukan kerjasama bilateral sebagaimana yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia dengan beberapa negara tetangga seperti: Singapura, Malaysia, Australia, Papua New Guinea d1l. Kerjasama Bilateral mengenai kesehatan hewan juga telah dilakukan dengan beberapa negara pengekspor yang lain seperti Argentina, Jerman, Irlandia dll.

Di tingkat ASEAN kerjasama di bidang peternakan khususnya kesehatan hewan telah menghasilkan beberapa pedoman teknis, standar teknis dan kriteria-akreditasi untuk memfasilitasi perdagangan internasional disamping program kerja dalam meningkatkan pengawasan terhadap penyakit hewan menular.

Dalam rangka pengawasan terhadap pemasukan hewan dan produknya, Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Produksi Peternakan Nomor 71/TN.690/Kpts/DJP/Deptan/2000 tanggal 30 Juni 2000 mengatur pelaksanaan pemasukan hewan dan produknya yang harus sesuai dengan ketentuan dalam Prosedur Baku Importasi Hewan sebagai berikut:
1. Dilakukan kajian awal terhadap situasi penyakit hewan menular di setiap negara pengekspor hewan/ternak berdasarkan laporan dalam World Animal Health Report OIE dengan ketentuan:
a. Impor ruminansia dan babi hanya dari negara yang bebas penyakit hewan menular utama Daftar A OIE dan penyakit tertentu dalam Daftar B OIE.
b. Impor unggas hanya dari negara yang bebas penyakit highly pathogenic avian influenza.
c. Infomasi tentang penyakit Daftar B OIE serta informasi tentang kesehatan lokasi peternakan dan lingkungan peternakan di negara pengekspor untuk melakukan analisis risiko.
2. Evaluasi atau penilaian tentang situasi penyakit;hewan menular dan sistem epidemiologi penyakit di negara pengekspor.
3. Dilakukan kesepakatan bilateral antara kedua negara dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dan atau protokol kesehatan hewan.
4. Tindak karantina berupa pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kesehatan hewan/ternak.
5. Pengawasan distribusi ternak pasca impor/pemasukan oleh Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.

Kebijakan pengamanan maksimal dan pelaksanaan prosedur baku pemasukan seyogyanya dijalankan berdasarkan penerapan analisis risiko. Prinsip dasar analisis risiko adalah agar negara pengimpor dapat menilai risiko yang timbul sebagai akibat dari pemasukan hewan dan produk hewan.

Penerapan analisis risiko mencakup beberapa hal utama yang harus diperhatikan yaitu:
a. Penilaian risiko (risk assessment) yang dilanjutkan dengan manajemen risiko (risk management) dan komunikasi risiko (risk communication);
b. Evaluasi pelayanan kesehatan hewan (evaluation of veterinary services); dan
c. Penetapan wilayah dan regionalisasi (zoning and regionalization).

Selain penerapan analisis risiko, dalam perjanjian SPS juga diatur mengenai pentingnya harmonisasi, ekuivalensi, transparansi dan adanya perlakuan yang sama terhadap produk dalam negeri.

Untuk mengantisipasi masuknya penyakit hewan tertentu sebagai konsekwensi adanya arus perdagangan yang meningkat pada era globalisasi ini, maka diperlukan sebuah acuan dan pedoman yang siap dioperasikan sewaktu-waktu dalam keadaan darurat apabila suatu penyakit yang tadinya bersifat eksotik terjadi di suatu negara atau apabila timbulnya wabah dan kejadian luar biasa. Pedoman ini disebut sebagai "Kesiagaan Darurat Veteriner" (Veterinary Emergency Preparedness) atau biasa disebut juga sebagai Contigency Plan.

Indonesia telah mempersiapkan prosedur baku tersebut (KIATVETINDO) yang akan menjadi acuan dan pedoman yang dapat dioperasionalkan pada saat wabah ataupun kejadian luar biasa penyakit hewan terjadi di Indonesia. Struktur KIATVETINDO terdiri dari dua komponen utama yaitu: a. Rencana darurat yang sifatnya teknis yaitu manual manajemen, prosedur operasional, prasarana peternakan; dan b. Rencana darurat yang sifatnya spesifik penyakit yaitu berisi strategi yang harus diikuti dalam upaya mendeteksi, menanggulangi dan memberantas penyakit tersebut, termasuk kebijakan dan strategi yang akan ditempuh apabila terjadi wabah atau kejadian luar biasa.

Penyusunan Kesiagaan Darurat Veteriner untuk penyakit eksotik dapat berupa penyakit eksotik bagi suatu negara dan penyakit eksotik per pulau/wilayah. KIATVETINDO yang telah disiapkan adalah KIATVETINDO PMK, Rabies dan BSE.

Upaya lain dalam rangka mempertahankan status kesehatan hewan negara Indonesia adalah melalui pendekatan "peningkatan kepedulian masyarakat" (public awareness). Kegiatan ini ditujukan terutama agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam melaporkan setiap kejadian yang menyangkut bidang kesehatan hewan serta ikut terlibat dalam upaya pencegahan penyakit hewan di daerah masing-masing. Di samping itu diharapkan agar masyarakat dapat dan mampu memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Pemerintah (Cq. Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan) dalam upaya menciptakan status kesehatan hewan yang stabil dan kondusif untuk dunia usaha agribisnis yang berdaya saing.

Bentuk media yang dapat digunakan untuk kegiatan peningkatan kepedulian masyarakat antara lain yaitu: Leaflet, booklet, poster, technical file, TV spot (iklan), koran (iklan dan tulisan), buku dan lain-lain.

KEBIJAKAN PEMASUKAN AYAM BIBIT
Untuk memenuhi kebutuhan pasokan ayam bibit di Indonesia, maka Indonesia telah mengimpor ayam bibit dari beberapa negara yaitu:
a. Belanda (dihentikan pada tanggal 13 Maret 2003 karena timbulnya wabah HPAI);
b. Jerman (dihentikan pada tanggal 21 Mei 2003 karena timbulnya wabah HPAI);
c. Amerika Serikat;
d. Perancis;
e. Inggris; dan
f. Thailand

Mengacu pada prosedur baku pemasukan hewan dan produk hewan (Surat Keputusan Direktur Jenderal Produksi Peternakan Nomor 71/TN.690/Kpts/DJP/Deptan/2000), maka untuk dapat memasukan ayam bibit ke Indonesia suatu negara harus melalui beberapa tahapan dan dinilai dari status kesehatan hewan negaranya (laporan OIE).

Khusus untuk pemasukan ayam bibit, persyaratan pemasukan adalah sebagai berikut:
a. negara pengekpor bebas highly pathogenic avian influenza (HPAI;
b. lokasi peternakan harus bebas dari avian influenza juga harus bebas dari Salmonella sp., dan tidak terjadi wabah beberapa penyakit unggas tertentu seperti ND, fowl cholera, fowl pox, IB, ILT, IBD, EDS, CRD dan beberapa penyakit unggas penting lainnya selama minimal enam bulan;
c. adanya uji laboratorium, tindakan pencegahan dan pengobatan tertentu;
d. memenuhi persyaratan transportasi, tindak karantina dan pelaporan;
e. mempunyai biosekuriti yang baik; dan
f. berada dalam pengawasan dokter hewan berwenang di negara asal.

Diharapkan dengan adanya prosedur baku pemasukan hewan dan produknya serta ditunjang dengan pelaksanaan analisis risiko impor, maka kemungkinan masuknya penyakit eksotik ke wilayah Indonesia dapat dicegah dan diminimalkan.

ANTISIPASI PENYAKIT EKSOTIK
Untuk mempertahankan status kesehatan hewan Indonesia yang bebas 13 dari 15 penyakit hewan daftar A OIE kecuali ND dan Hog Cholera maka diperlukan upaya-upaya diantaranya: implementasi prosedur impor yang ketat untuk hewan dan produknya yang didukung dengan adanya analisis risiko impor, KIATVETINDO, monitoring dan surveilans, sistem pelaporan yang optimal, kampanye peningkatan kepedulian masyarakat dan tindak karantina.

DAFTAR BACAAN
Kebijakan Direktur Kesehatan Hewan tentang Sistem Kesehatan Hewan Nasional (SISKESWANNAS).

Keputusan Dirjen Bina Produksi Peternakan No. 71/TN.690/Kpts.DJP/Deptan.

OIE International Animal Health Code.

Pedoman Kesiagaan Darurat Veteriner Indonesia.

Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000.

Perjanjian Tentang Kesehatan Manusia, Hewan dan Tumbuhan (Sanitary Phytosanitary/SPS).

0 Komentar: