Minggu, 14 Maret 2010

PEMBUNUHAN ANJING DI FLORES TAK MENYELESAIKAN MASALAH!

K O M P A S, KAMIS, 1 MARET 2001 (HALAMAN 30) – Rubrik Nasional

Tri Satya Putri N Hutabarat

RIUH rendah berita ancaman rabies yang melanda Pulau Flores, rupanya hanya berputar sekitar Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sampai sekarang belum dianggap sebagai bencana nasional meskipun telah menimbulkan kematian manusia sebanyak 96 orang sampai dengan saat ini.

Tidak terasa masalah rabies sudah berjalan tiga tahun dan cukup menjadi beban bagi Pemerintah Pusat maupun bagi Pemerintah Daerah NTT sendiri. Hampir setiap hari berita rabies di surat-surat kabar lokal seperti Flores Pos, Pos Kupang menjadi konsumsi masyarakat setempat dan menimbulkan reaksi yang beragam dari berbagai pihak, mulai dari eksekutif maupun legislatif.

Debat pro dan kontra terhadap eliminasi anjing secara besar-besaran bukan hanya melibatkan mereka yang berprofesi sebagai dokter hewan dan orang-orang yang berkecimpung di bidang peternakan, akan tetapi juga kalangan politisi, pengamat sosial budaya dan LSM.

Seandainya kita mengambil jalan darat dari Maumere di sebelah timur Pulau Flores menuju ke arah barat, maka akan nyata terlihat bahwa tidak banyak lagi anjing-anjing berkeliaran di sepanjang jalan yang kita lalui. Bahkan kalau diamati sejak memasuki Kabupaten Ngada, tidak ada lagi anjing kelihatan sepanjang jalan, seakan-akan masyarakat setempat sudah benar-benar menganggap anjing sebagai musuh utama yang benar-benar harus diburu, ditangkap, dan dibunuh. Kemungkinan hanya terlihat satu atau dua ekor di sepanjang jalan Kabupaten Ende, itupun anjing usia muda yang belum atau tidak sempat untuk dimusnahkan.

Seperti diketahui, masyarakat Pulau Flores sebagaimana halnya dengan kebanyakan penduduk di pulau-pulau lainnya di Provinsi NTT sangat menyukai dan mencintai hewan anjing, sehingga tidak heran betapa populasi anjing sangat tinggi disana dengan kepadatan rata-rata 37 ekor per kilometer persegi.

Boleh dikatakan, hampir semua rumah tangga memiliki anjing dan hewan ini digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari menjaga rumah, menjaga kebun, berburu, dagingnya untuk dimakan dan bahkan dijadikan santapan yang disukai di restoran dan warung-warung. Tidak heran anjing menjadi komoditi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi disamping kegunaannya dalam kehidupan sosial budaya masyarakat seperti mas kawin dalam upacara perkawinan, upacara memasuki rumah baru, dan sebagainya.

Belum ada vaksinasi

Begitu rabies dipastikan sebagai penyebab kematian dari orang yang pertama kali dilaporkan digigit anjing pada bulan Desember 1997 di Kabupaten Flores Timur, maka hampir semua orang yang mengetahui bahwa wilayah ini sebenarnya termasuk wilayah atau daerah bebas rabies sejak beratus-ratus tahun yang lalu merasa terhenyak seketika. Wilayah bebas bukannya bertambah atau minimal bisa kita pertahankan, akan tetapi malahan timbul wilayah tertular baru tanpa dapat diprediksi sebelumnya.

Dengan timbulnya wabah rabies di Pulau Flores yang letaknya hampir ditengah-tengah wilayah bebas rabies, maka wajar saja bila kekhawatiran mulai timbul diantara provinsi-provinsi yang bertetangga jika rabies di Pulau Flores tidak berhasil diberantas.

Penyebab masuknya rabies di Pulau Flores adalah anjing tertular yang dibawa oleh nelayan pedagang antar pulau tradisionil yang berasal dari Pulau Buton Sulawesi Tenggara, dimana kejadian rabies di sana sifatnya endemik atau sudah biasa terjadi.

Perdagangan antar pulau semacam ini tetap berlangsung sampai dengan saat ini, dan kemungkinan para pedagang tersebut membawa serta anjingnya sangat sulit dihindari atau dipantau, oleh karena mereka sering kali menurunkan barang dagangannya di tempat-tempat sepanjang pantai yang memungkinkan dan tidak melalui pintu-pintu masuk yang mudah diawasi, seperti pelabuhan dan melalui lalu lintas perdagangan bisa saja rabies menyebar ke wilayah lain di luar Pulau Flores.

Kebijakan awal yang ditempuh pemerintah, pada saat dimulainya wabah rabies di Pulau Flores pada tahun 1998 adalah dengan melakukan eliminasi anjing atau pemusnahan anjing, dan tidak melakukan vaksinasi adalah dengan maksud agar rabies dapat diberantas secara cepat dengan menghilangkan sumber penyakit dan memutus rantai penularan. Pada saat rabies telah menyebar ke Kabupaten Sikka pada tahun yang sama, kebijakan ini tetap dilanjutkan dan belum ada upaya untuk memperkenalkan vaksinasi anjing kepada masyarakat setempat.

Eliminasi anjing ternyata tidak memecahkan masalah rabies di kedua kabupaten tersebut oleh karena pada tahun 1999 rabies bukannya mereda, akan tetapi malahan sudah menyebar ke Kabupaten Ende yang letaknya hampir di tengah-tengah Pulau Flores.

Pada awal tahun 2000, wabah rabies sudah melewati Kabupaten Ende dan timbul di Kabupaten Ngada. Sejak bulan April–Agustus 2000 terjadi kasus gigitan anjing yang sangat tinggi dan banyak menimbulkan korban kematian manusia.

Dalam waktu lima bulan tercatat 49 orang meninggal, yaitu hampir separuh dari jumlah kematian di seluruh daratan Pulau Flores sejak tahun 1997. Ini adalah kejadian yang paling dramatik sepanjang kejadian berjangkitnya rabies di Pulau Flores dan membuat jajaran pemda setempat hampir tidak bisa tidur nyenyak.

Di Kabupaten Ngada, jumlah anjing yang dibunuh diperkirakan hampir mencapai 60-70% dari populasi yang ada. Aparat desa bersama-sama dengan masyarakat setempat melakukan penangkapan, pengejaran, dan pembunuhan anjing dengan berbagai macam cara untuk berupaya keluar dari situasi yang sangat mencekam pada waktu itu.

Pilihan yang sama-sama sulit dirasakan oleh masyarakat. Untuk mereka tidak ada jalan lain yang dapat dilakukan apabila melihat sanak saudara atau tetangga, atau penduduk satu desa mendadak meninggal dalam waktu singkat dengan latar belakang digigit anjing sebelumnya.

Sudah disadari sejak awal bahwa kebijakan eliminasi anjing adalah sangat tidak populer bagi masyarakat di Pulau Flores, oleh karena peran anjing dalam aspek kehidupan masyarakat sehari-hari.

Dampak perluasan penyakit yang sudah hampir meliputi seluruh daratan Pulau Flores disebabkan oleh karena penolakan masyarakat terhadap kebijakan tersebut dan penduduk berupaya menyembunyikan anjingnya di kamar, kebun, hutan atau bahkan dibawa lari ke desa atau kabupaten lain.

Meskipun kenyataan menunjukkan bahwa kebijakan eliminasi total anjing di Kabupaten Ngada sesungguhnya berhasil meredakan kasus rabies, akan tetapi bukan berarti bahwa agen penyakit sudah benar-benar hilang dari wilayah tersebut.

Persoalan di Pulau Flores adalah kompleks dimana antar satu aspek dengan aspek lainnya saling mengait sehingga tidak ada jalan lain bagi Pemda bersama-sama dengan tokoh-tokoh adat maupun agama, dan masyarakat setempat selain melakukan pemusnahan anjing secara besar-besaran.

Para tokoh agama seperti pastor, memberikan penerangan kepada masyarakat melalui khotbah di gereja-gereja. Rakyat mengikuti kata pastor dengan merelakan anjingnya untuk dibunuh karena menganggap mereka adalah panutan dan dapat dipercaya.

Program tidak jalan

Penanganan wabah, khususnya rabies, tidak terlepas dari pengaruh sosial budaya masyarakat, infrastruktur, dan sumberdaya yang dimiliki oleh daerah yang mengalami wabah.

Kebijakan vaksinasi yang ditetapkan kemudian sejak Pemerintah menganggap bahwa wabah sudah tidak bisa diatasi dengan hanya melakukan pemusnahan anjing ternyata sangat sulit untuk dimulai.

Apabila vaksinasi harus dijalankan, maka Dinas Peternakan di Pulau Flores harus memiliki semua yang dibutuhkan agar proses tersebut dapat berjalan baik tenaga, sarana maupun dana yang cukup.

Kondisi infrastruktur kesehatan hewan di Pulau Flores secara keseluruhan sangat menyedihkan, jumlah petugas sangat terbatas, refrigerator untuk penyimpanan vaksin dalam jumlah besar tidak ada, peti es untuk penyimpanan vaksin selama operasional lapangan tidak ada, dana untuk pembelian injeksi dan jarum suntik tidak tersedia.

Disamping itu kendaraan roda empat untuk operasional tidak ada. Kalaupun ada, kendaraan roda dua itu pun dalam jumlah yang sangat terbatas. Hal ini masih dibarengi dengan kemampuan SDM yang sangat terbatas dan kapasitas laboratorium diagnostik yang minim, yang memperparah jalannya penanggulangan wabah.

Menurut keterangan petugas Dinas Peternakan setempat adalah lebih mudah melakukan pembunuhan anjing daripada vaksinasi, oleh karena pekerjaan ini dianggap tidak memerlukan keahlian khusus dan tidak terlalu membutuhkan biaya besar.

Harus komitmen bersama

Pembebasan Pulau Flores dari rabies harus menjadi suatu komitmen bersama antara semua pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, LSM maupun segenap masyarakat.

Maria Banda sebagai seorang yang mewakili dunia pemerhati sosial budaya di NTT mengatakan bahwa kebijakan penanggulangan wabah rabies di Pulau Flores harus senantiasa mempertimbangkan situasi sosial budaya setempat dan juga perlu memperhatikan ekologi, serta ekosistem daerah.

Berkurangnya populasi anjing secara drastis, setelah puluhan ribu anjing dibunuh akan menyebabkan gangguan keseimbangan lingkungan yang tidak bisa dihindarkan, seperti bencana gagal panen bahkan kelaparan apabila tidak ada lagi anjing yang umumnya digunakan untuk melindungi tanaman padi maupun palawija lainnya dari serangan tikus, babi hutan, landak, dan sebagainya.

Sudah jelas, gerakan pembunuhan anjing secara total seperti yang diterapkan sekarang ini tidak dapat menghabiskan seluruh populasi anjing di Pulau Flores. Tidak ada satu negara yang melakukan pola pemberantasan wabah rabies dengan pembunuhan total anjing. Kebijakan vaksinasi anjing dan hewan penular rabies lainnya sudah jelas tidak bisa ditawar lagi dan secara akal sehat harus diupayakan dengan mencari solusi terhadap kendala-kendala yang dihadapi selama ini.

Konsolidasi dan koordinasi antar kabupaten perlu dilakukan oleh karena program vaksinasi anjing mau tidak mau harus dijalankan di Pulau Flores untuk memberikan kekebalan kepada populasi yang tersisa dan populasi generasi baru dengan meminta semua bupati se-kabupaten di Pulau Flores untuk menyepakati tindakan penanggulangan wabah yang seragam dan terpadu.

Dengan kesatuan tindakan, maka pemerintah bersama-sama dengan masyarakat akan mampu membebaskan Pulau Flores kembali menjadi daerah bebas rabies seperti dahulu.

Menurut Philip M. Kitala (1995), kenaikan populasi anjing yang begitu cepat dengan tingkat pertumbuhan sembilan persen per tahun dengan rata-rata kelahiran lima ekor per induk anjing, paling tidak memberi gambaran bagaimana rencana program vaksinasi tersebut harus dilakukan. Sebab, itu berarti dalam waktu satu tahun hampir separuh populasi sudah kembali.

Dengan pelaksanaan vaksinasi secara rutin setiap tahun sampai seluruh anjing tervaksinasi dan tidak terjadi lagi kasus positif rabies sampai beberapa tahun ke depan, maka diharapkan Pulau Flores dapat dinyatakan bebas kembali pada tahun 2004.

Perlu pola jelas

Upaya penanggulangan rabies ke depan harus mempunyai pola jelas sehingga semua pihak yang terkait sebagaimana disebutkan di atas dapat menyatukan persepsi dan memahami posisi masing-masing dalam kegiatan yang sifatnya inter sektoral semacam ini.

Percepatan pelaksanaan vaksinasi yang dijalankan secara serius dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat, seperti pembentukan kader-kader vaksinator desa secara cukup maupun pendekatan kepada masyarakat melalui sosialisasi berkesinambungan oleh lembaga adat, LSM, lembaga Gereja dan instansi lainnya.

Penjelasan pengambilan keputusan vaksinasi secara transparan terutama dari para penentu kebijakan di pusat maupun daerah diharapkan dapat meredam keresahan dan kebingungan masyarakat dalam memahami kebijakan Pemerintah.

Perlu dikemukakan kepada masyarakat alasan-alasan kenapa kebijakan lalu yang tidak dapat dipertahankan lagi, serta hal-hal apa yang perlu dikedepankan di masa mendatang sehingga masyarakat di Pulau Flores dapat membina kembali keharmonisan hubungan fungsional manusia dengan hewan dan manusia dengan lingkungannya.

• Tri Satya Putri N. Hutabarat, Kepala Sub Direktorat Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Hewan, Ditjen Produksi Peternakan, Deptan.

0 Komentar: