Senin, 17 Juni 2013

Perhitungan Kerugian Ekonomi Penyakit Mulut dan Kuku

(Tulisan lama dibawah ini dibuat pada tahun 2002 yang lalu, ditampilkan berkaitan dengan acara Simulasi PMK Direktorat Kesehatan Hewan "CELEBES SIAGA PMK" di Makassar 2-5 Juli 2013)
 
Drh. Tri Satya Putri N. Hutabarat, MPhil, PhD
Direktur Pengembangan Peternakan

I.   PENDAHULUAN

Suatu penyakit hewan eksotik yang sangat menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mampu menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat luar biasa besarnya baik bagi produsen ternak, industri terkait maupun konsumen. Pemerintah Indonesia berupaya untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencegah masuknya kembali PMK ke Indonesia dan akan melakukan upaya pemberantasan dengan biaya yang diharapkan dapat ditekan serendah mungkin apabila wabah PMK suatu saat muncul kembali.

Tabel 1 mengenai populasi ternak sapi dan kerbau, dan Tabel 2 mengenai nilai ekspor ternak dibawah ini memperlihatkan perkembangan subsektor peternakan Indonesia selama 1999 – 2000. 

Tabel 1: Populasi ternak sapi dan kerbau (ekor)


Tabel 2: Nilai ekspor Indonesia 


Dampak ekonomi PMK dapat dihitung dari tingkat kemungkinan terjadinya wabah dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pemberantasan ditambah dengan beban ekonomi yang timbul sebagai akibat kehilangan pendapatan peternak maupun kehilangan peluang ekspor. Memperkirakan tingkat kemungkinan kejadian wabah PMK merupakan suatu hal yang perlu dikaji secara cermat, oleh karena jalur masuk potensial PMK ke negara-negara yang statusnya bebas telah mulai berubah dalam tahun-tahun terakhir ini (Ekboir, 1999).

Secara tradisional diasumsikan bahwa sumber penularan yang paling mungkin adalah importasi hewan dan produk hewan, akan tetapi penerapan peraturan impor dan pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan yang ketat telah berhasil mengurangi risiko sampai ke tingkat yang dapat diabaikan. Di lain pihak, peningkatan jumlah wisatawan internasional, peningkatan volume perdagangan dan percepatan transportasi telah membentuk sumber penularan baru potensial yang harus dikaji secara lebih mendalam. 

Potensi ancaman masuknya kembali PMK meningkat

Sejak Indonesia dinyatakan bebas PMK pada tahun 1986 dan status kebebasan ini telah diakui secara resmi oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties/OIE), maka selama 15 tahun Pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan importasi yang ketat terhadap hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang berasal dari negara-negara yang dinyatakan tertular dalam upaya untuk mencegah masuknya kembali PMK ke Indonesia. Namun demikian peningkatan arus lalu lintas manusia dan barang serta perubahan pola perdagangan serta juga perubahan peraturan perdagangan dunia telah menyebabkan meningkatnya kemungkinan timbulnya wabah PMK.

Kecepatan lalu lintas perjalanan internasional semakin meningkat dalam tahun-tahun terakhir dan pertumbuhan jumlah penumpang internasional yang mengunjungi Indonesia semakin tinggi. Virus PMK dapat bertahan selama 24 jam dalam sistem pernafasan manusia dan dalam kondisi yang memungkinkan selama beberapa minggu pada pakaian. Jadi sangat mungkin untuk seseorang yang mengunjungi suatu negara endemik PMK dan secara kurang berhati-hati membawa virus tersebut ke Indonesia.

Jalur masuk lain yang mungkin menyebabkan virus PMK masuk ke suatu negara bebas adalah melalui penyelundupan daging yang tidak diolah dan produk hewan lainnya, terorisme ekonomi dan sampah yang ditransportasikan dengan pesawat terbang dan kapal laut (Donaldson dan Doel, 1994). Oleh karena sangat tidak mungkin untuk melakukan pemblokiran seluruh jalur masuk yang mungkin menyebabkan masuknya PMK ke Indonesia, maka kemungkinan terjadinya wabah harus tetap dipertimbangkan.

Sumber kerugian akibat PMK

Meskipun PMK tidak dipandang sebagai masalah kesehatan manusia, akan tetapi lebih dipandang sebagai sumber penyebab kerugian ekonomi yang tinggi. Kerugian ekonomi potensial akibat PMK dapat dibagi menjadi tiga komponen yaitu: biaya pemberantasan, kehilangan produksi dan pembatasan perdagangan.
  • Biaya pemberantasan meliputi biaya pemusnahan, kompensasi untuk pemusnahan ternak dan bahan-bahan yang berkaitan dengan hewan tertular, pembersihan dan desinfeksi dari peternakan-peternakan yang tertular dan pelaksanaan peraturan karantina.
  • Kehilangan produksi yang timbul sebagai kehilangan pendapatan dari peternakan-peternakan yang didepopulasi dan industri yang terkait dengan sektor peternakan seperti suplair input, rumah pemotongan hewan, atau industri pengolahan makanan. Tingkat kematian akibat PMK cukup tinggi pada hewan muda, sedangkan pada hewan dewasa hanya menyebabkan penurunan produksi susu dan berat badan.
  • Sampai dengan saat ini, negara-negara yang tertular PMK tidak dapat melakukan ekspor hewan hidup atau produk hewan yang tidak diolah ke negara-negara yang bebas PMK. Oleh karena adanya pembatasan ini, pasar internasional daging sapi tersegmentasi menjadi dua yaitu pasar bebas PMK dan endemik PMK. Perbedaan harga antara ke-dua segmen pasar daging sapi dengan kualitas yang sama tersebut dapat mencapai 50% (Ekboir, 1999).
Perubahan peraturan perdagangan yang timbul akhir-akhir ini (perjanjian Sanitary and Phytosanitary WTO) mengizinkan negara-negara tertular PMK untuk mengekspor ke pasar bebas apabila ekspor tersebut berasal dari zona bebas PMK dan apabila penyakit tersebut dapat dibatasi dalam suatu kawasan karantina. Meskipun demikian, beberapa negara seperti Jepang, Korea dan termasuk Indonesia sendiri belum mengakui prinsip regionalisasi seperti ini khususnya untuk penyakit-penyakit hewan menular yang termasuk dalam Daftar A OIE.

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Departemen Pertanian merupakan suatu lembaga yang memiliki wewenang pengaturan dengan tanggung jawab utama melindungi kehidupan dan kelestarian peternakan rakyat dan industri peternakan dalam negeri terhadap masuknya penyakit-penyakit eksotik. Upaya Pemerintah bekerjasama dengan swasta terutama masyarakat peternak, kalangan industri terkait, lembaga penelitian serta perguruan tinggi tetap diperlukan dan harus tetap dipertahankan kesinambungannya dalam rangka menghadapi ancaman masuknya kembali PMK. Monitoring dan surveilans yang berkelanjutan, kemampuan diagnosa yang cepat dan akurat, kesiapan menghadapi keadaan darurat (emergency preparedness) diperlukan untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya wabah dan biaya yang timbul sebagai konsekuensi wabah.

Tujuan dari studi perhitungan kerugian ekonomi PMK adalah untuk mengestimasi nilai kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh PMK seandainya wabah muncul kembali di Indonesia. Untuk mencapai tujuan ini maka dirancang suatu model yang dapat menggambarkan wabah PMK dengan dua asumsi yang dibangun yaitu:
  1. Diasumsikan bahwa sumberdaya manusia, fisik dan finansial tersedia dalam waktu yang tepat untuk melaksanakan respons awal yang efektif terhadap wabah PMK.
  2. Strategi pemberantasan yang diambil dalam menangani wabah PMK yaitu pemusnahan hewan (stamping out) yaitu kebijakan untuk memotong semua hewan tertular dan semua yang terdedah, ditambah dekontaminasi peternakan-peternakan yang tertular dan terdedah. Kemungkinan sangat besar bahwa dengan peraturan perundangan yang dimiliki saat ini dan belum ada persiapan yang cukup untuk menghadapi keadaan darurat, maka pelaksanaan kebijakan semacam ini akan menghadapi masalah cukup besar yang secara serius harus diperhatikan dalam memperhitungkan kesuksesan dalam memberantas wabah.
II.   PMK DI INDONESIA 

PMK mulai dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1887 dan upaya untuk mengendalikan penyakit ini dilakukan sejak Pemerintahan Hindia Belanda. Masuknya PMK diduga berasal dari Eropa karena pada waktu itu terjadi wabah yang menyerang sapi Friesien Holstein (FH) yang berasal dari Belanda di daerah Malang, Jawa Timur bersamaan dengan terjadinya wabah PMK di negara tersebut dan juga di sebagian negara Eropa Barat lainnya.

Pada awalnya upaya pengendalian belum berhasil memberantas penyakit yang dibuktikan dengan selalu timbul kasus-kasus baru. Situasi ini disebabkan oleh karena pelaksanaan pengendalian yang belum terencana dengan sistem yang tepat dan terpadu, kurangnya prasarana dan sarana yang dibutuhkan termasuk kualitas vaksin yang rendah disamping masalah-masalah lain yang berkaitan.

Program nasional pemberantasan PMK tahun 1974 - 1986

Program nasional pemberantasan PMK oleh Pemerintah Indonesia dimulai secara serius sejak tahun 1974 dengan melakukan tindakan vaksinasi masal dan intensif. Program ini dilatarbelakangi timbulnya wabah PMK di Provinsi Bali pada tahun 1973 dengan jumlah kasus yang tinggi. Kerjasama dilakukan dengan Pemerintah Australia terutama dalam bantuan peningkatan produksi vaksin lokal sebanyak 5 juta dosis per tahun dan prasarana pendukung operasional lapangan seperti kendaraan, ruang pendingin, lemari es dan peralatan lapangan.

Pelaksanaan vaksinasi masal secara teratur dan sistematik di suatu daerah tertular dilakukan selama 3 tahun berturut-turut untuk dapat melenyapkan penyakit secara tuntas. Untuk kepentingan ini maka Pemerintah Indonesia pada waktu itu membangun suatu kelembagaan yang mampu memproduksi vaksin PMK dengan menggunakan strain lokal dan dalam jumlah yang besar (6 juta dosis). Kegiatan vaksinasi dengan sistem “crash programme” yaitu masal, serentak dan menyeluruh di suatu wilayah secara intensif dan masif dilaksanakan di Provinsi Bali, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Sedangkan dengan sistem “low speed programme” yaitu secara bertahap dengan kemampuan sendiri sesuai dengan prioritas dan sarana yang ada dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Ada beberapa dasar pertimbangan teknis maupun ekonomis yang mendorong Pemerintah Indonesia melakukan upaya pengendalian dan pemberantasan PMK sejak tahun 1974 yaitu:
  1. Kondisi geografis yang menguntungkan karena terdiri dari pulau-pulau yang dibatasi oleh lautan cukup luas yang berfungsi sebagai hambatan alam dalam penyebaran penyakit. Begitu juga banyaknya hutan dan pegunungan membantu upaya pengendalian penyakit secara bertahap.
  2. Wilayah-wilayah yang secara tradisional bebas PMK seperti Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Irian Jaya.
  3. Virus PMK yang ditemukan hanya tipe O dan belum pernah ada tipe lainnya (A, C, Asia1, SAT1, SAT2 dan SAT3). Pelaksanaan vaksinasi akan lebih mudah, karena kekebalan terhadap satu tipe berbeda dengan tipe lainnya.
  4. Penyebaran PMK selalu mengikuti pola lalu lintas dan perdagangan ternak, sehingga dengan melaksanakan pelarangan lalu lintas hewan, bahan asal hewan dan hasil olahannya serta tindakan karantina yang ketat terutama di daerah-daerah perbatasan antara wilayah tertular/tersangka dengan wilayah bebas, maka pemberantasan PMK dengan menerapkan strategi pembebasan pulau per pulau sangat layak untuk dilaksanakan.
  5. Daerah sumber penularan PMK terutama pada daerah-daerah sumber bibit seperti Provinsi Sulawesi Selatan dan daerah-daerah ternak potensial seperti Provinsi Jawa Timur, sehingga penyebaran bibit ternak dalam upaya pengembangan ternak di daerah-daerah baru (luar Jawa) menjadi terhambat.
Secara umum dapat dikatakan pelaksanaan program pemberantasan PMK tahun 1974 – 1983 berjalan dengan cukup baik ditandai dengan perkembangan kasus yang semakin menurun setiap tahunnya dan kasus menghilang sama sekali sejak tahun 1978 – 1982. Suatu daerah tertular dinyatakan bebas setelah 3 tahun dilakukan vaksinasi secara berturut-turut dan kemudian dilakukan evaluasi dan surveilans selama 3 tahun.

Provinsi Bali dinyatakan bebas pada tahun 1978, Provinsi Jawa Timur pada tahun 1981 dan Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 1982. Untuk daerah tersangka seperti Provinsi DI Aceh, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Utara, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah, upaya pemberantasan dilaksanakan dengan jalan mengadakan monitoring dan surveilans untuk memastikan ada tidaknya kasus PMK.

Pada saat program pemberantasan PMK sedang berjalan dan pada saat seluruh wilayah negara hampir dinyatakan bebas, maka timbul wabah secara mendadak di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Timur pada bulan Juli 1983. Dalam waktu 7 bulan, wabah secara cepat menyebar hampir ke seluruh Pulau Jawa.

Untuk mengatasi wabah ini, maka selain dilaksanakan penutupan daerah terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan, juga dilaksanakan kampanye vaksinasi masal yang sifatnya “high speed programme”. Luas cakupan vaksinasi mencapai lebih dari 95% dan vaksinasi terakhir dilakukan pada akhir tahun 1985. Sebagai hasil dari tingginya cakupan vaksinasi tersebut, maka populasi ternak sapi dan kerbau di Pulau Jawa memperoleh perlindungan dan kekebalan yang tinggi terhadap PMK. Pada tahun 1986 wabah dapat diberantas dan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 260 Tahun 1986 dinyatakan seluruh Pulau Jawa bebas PMK.

Indonesia sebagai negara bebas PMK yang diakui secara internasional

Proses pengakuan internasional yang diperoleh Indonesia sebagai negara dengan status bebas PMK menempuh jalan yang cukup panjang. FAO/APHCA pada tahun 1986 melakukan evaluasi dan kajian terhadap status PMK di Indonesia dan menyimpulkan bahwa Pemerintah Indonesia berhasil mengendalikan dan menberantas PMK yang telah berjangkit di Indonesia lebih dari 100 tahun dengan komitmen dan dedikasi yang tinggi.

Pada tahun 1990, ASEAN membentuk suatu “ASEAN FMD Study Team” yang terdiri dari wakil-wakil dari negara anggota ASEAN dan FAO/OIE untuk melakukan kajian terhadap status PMK di Indonesia. Dari hasil pendekatan sero-epidemiologik yang dilakukan oleh tim tersebut, maka tim menyatakan bahwa Indonesia dapat dideklarasikan sebagai negara bebas PMK. Daftar OIE yang memuat negara-negara bebas PMK dalam Resolusi No. XI tahun 1990 dimana Indonesia termasuk salah satu negara yang tercantum dalam daftar tersebut.

III.   DAMPAK EKONOMI PMK

Dampak ekonomi wabah PMK di Indonesia tahun 1983

Di negara berkembang seperti Indonesia, ruminansia terutama ternak sapi dan kerbau mempunyai fungsi sebagai tenaga kerja, sehingga kerugian ekonomi akibat PMK diperhitungkan dengan mengaitkan antara produktivitas kerja seekor ternak dengan musim tanam per tahun. Dengan demikian dampak ekonomi wabah PMK dapat berupa kerugian langsung akibat penurunan produktivitas tenaga kerja, penurunan berat badan, gangguan fertilitas, jumlah ternak mati dan pemotongan bersyarat. Sedangkan kerugian tidak langsung akibat penutupan pasar hewan dan daerah tertular, biaya pemberantasan termasuk biaya vaksinasi, biaya kompensasi ternak, biaya pemusnahan dan pembakaran ternak (disposal dan dekontaminasi). Nilai kerugian ekonomi pada waktu penanggulangan PMK masih bersifat rutin dengan dana yang terbatas pada periode tahun 1963 – 1978 yaitu berjumlah Rp. 135 milyar atau Rp. 6,75 trilyun nilai sekarang.

Pada waktu wabah PMK tahun 1983, dana yang disediakan Pemerintah untuk pemberantasan mencapai Rp 3 milyar termasuk bantuan Pemerintah Australia sebesar A $ 8.000.000 (Rp. 45 milyar nilai sekarang). Nilai kerugian ekonomi wabah tahun 1983 adalah sebesar 12 milyar, sedangkan besarnya kerugian apabila tidak dilakukan pengendalian mencapai Rp. 55 milyar atau Rp. 1,1 trilyun nilai sekarang. Dengan demikian sebanyak Rp. 43 milyar atau Rp. 860 milyar nilai sekarang dapat diselamatkan dari wabah PMK yang berhasil ditanggulangi.

Dampak ekonomi wabah PMK di Inggris tahun 2001

Wabah PMK tahun 1997 yang terjadi di Taiwan telah menyebabkan kerugian sebesar $ 1,3 milyar atau Rp. 14,3 trilyun, dimana 3,6 juta ekor ternak babi dimusnahkan dalam upaya untuk memberantas penyakit tersebut. Tidak kurang dari 50.000 orang tenaga kerja di sektor pertanian dan industri yang berkaitan terpaksa harus hilang sebagai akibat wabah PMK. Sampai sekarang Taiwan belum bisa menyatakan diri bebas dari penyakit ini.

Dampak ekonomi wabah PMK di Inggris tahun 2001

Wabah PMK yang terjadi di Inggris pada awal tahun 2001 menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Diprediksi bahwa untuk proses pemulihan akibat krisis PMK dibutuhkan lebih dari 5 tahun. Pada tahun 2000 yang lalu, nilai pertanian Inggris mencapai £ 6,65 milyar ($ 9,6 milyar atau Rp. 99,75 trilyun) atau 0,8 % dari Gross Domestic Product (GDP). Sejak pertama kali PMK dideteksi di Inggris pada tanggal 20 Februari 2001 dilaporkan Pemerintah Inggris telah memusnahkan lebih dari 3 juta ekor sapi, domba dan babi sebagai bagian dari upaya untuk menahan penyebaran virus PMK.

Secara keseluruhan dampak wabah PMK terhadap perekonomian Inggris dapat digambarkan sebagai berikut:

1. Tingkat pendapatan peternak menurun
Kerugian peternak paling tidak mencapai £ 250 juta per bulan atau £ 1 milyar (Rp. 15 trilyun) antara saat dimulainya wabah pada bulan Februari sampai awal Juni (periode 13 minggu). 40% produsen ternak di Inggris yang terkena dampak wabah PMK tidak mampu pulih untuk kembali ke skala usaha seperti sebelumnya, 6% akan kehilangan usahanya seterusnya dan hampir separuh dari para produsen tersebut menyatakan bahwa biaya kompensasi tidak memadai untuk memulai kembali usahanya. Pemerintah Inggris berencana untuk menutup atau melakukan penggabungan hampir seperempat jumlah peternakan yang ada sampai dengan tahun 2005 yang berarti kehilangan 50.000 orang tenaga kerja.

2. Dampak terhadap ekspor
Penolakan terhadap ekspor Inggris akibat wabah PMK meliputi ekspor produk daging sapi, daging domba dan daging babi serta produk ‘dairy’ terutama susu yang tidak di UHT. Diestimasi nilai ekspor tersebut mencapai £ 12,1 juta per minggu atau £ 630 juta (Rp. 9,45 trilyun) per tahun. Industri peternakan yang paling terpengaruh akibat penolakan ini adalah daging domba dan daging babi, oleh karena proporsi ekspornya berturut-turut 32% dan 24% dari produksi. Apabila penolakan ekspor ini terus berlanjut dalam jangka waktu yang cukup lama, maka produksi daging domba dan daging babi akan mengalami surplus dan harga pasar akan turun secara nyata.

3. Dampak terhadap sektor pariwisata
Wabah PMK telah menyebabkan kehilangan tenaga kerja yang cukup besar di sektor pariwisata Inggris yang menampung tenaga kerja sebesar 1,9 juta orang dan memberikan kontribusi sebesar 7% terhadap GDP. Pada musim turis dimana wabah PMK sedang berlangsung terjadi kehilangan tenaga kerja sampai mencapai 100.000 orang dan sangat potensial terjadi kehilangan tenaga kerja yang lebih besar lagi mencapai 200.000 orang dalam tahun 2001 ini.

Industri pariwisata mengalami kerugian sebesar £ 5,5 milyar (Rp. 82,5 trilyun) sebagai akibat dari berkurangnya wisatawan domestik dan luar negeri. Dampak wabah PMK telah menyebabkan sumbangan industri pariwisata menurun menjadi £ 6,3 milyar (Rp. 94,5 trilyun) dari sebelumnya £ 7 milyar (Rp. 105 trilyun).

Dampak ekonomi wabah PMK di Brazil dan Argentina tahun 2001

Kerugian utama kejadian wabah PMK di Brazil disebabkan oleh pemberhentian ekspor daging terutama oleh beberapa negara Eropa dan Asia yang mencapai nilai $ 300 juta atau Rp. 3,3 trilyun. Brazil merupakan negara eksportir sapi komersial di dunia dengan perkiraan populasi sebesar 167 juta ekor. Sedangkan wabah PMK yang terjadi di Argentina menyebabkan negara ini kehilangan pasar ekspor utama yaitu Amerika Serikat, Canada, Chili dan Uni Eropa dan ancaman kerugian ekonomi mencapai $ 600 juta atau Rp 6,6 trilyun. Argentina merupakan negara eksportir daging ke-lima terbesar didunia.

IV.   DAMPAK PMK TERHADAP PERDAGANGAN

Ada dua perubahan yang cenderung mempengaruhi situasi perdagangan dunia yaitu:
  • Peraturan perdagangan dunia baru yang diperkenalkan oleh Organisasi Perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO) – terutama yang menyangkut prinsip regionalisasi, hambatan sanitary and phytosanitary (SPS) berdasarkan pertimbangan ilmiah, dan akses pasar minimum.
  • Peningkatan teknologi transportasi yang telah memperpendek waktu tempuh baik untuk komiditi maupun penumpang, sementara volume perdagangan dan jumlah penumpang internasional juga meningkat.
Perubahan peraturan perdagangan dunia

Landasan peraturan baru dimulai pada tahun 1995 sebagai hasil perundingan dalam Putaran Uruguay dari Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and  Trade/GATT). Adapun perubahan utama yang perlu dicermati adalah:
(1) Pembentukan WTO;
(2) Prinsip regionalisasi;
(3) Penilaian resiko (risk assessment) dan perlunya landasan ilmiah dalam menerapkan hambatan non-tarif;
(4) Pelarangan untuk menerapkan hambatan SPS sebagai hambatan perdagangan;
(5) Pembentukan panel tenaga ahli untuk mengatasi konflik dalam perdagangan;
(6) Akses minimum terhadap pasar domestik.

Perubahan ini meningkatkan pentingnya peran OIE dalam menetapkan standar ilmiah yang dipergunakan dalam hambatan sanitary dalam perdagangan. Untuk memberikan pedoman kepada negara-negara anggota WTO, maka Chapter 2.1.1. dalam ‘International Animal Health Code’ memuat ketentuan standar yang harus dipenuhi apabila melakukan perdagangan dengan negara yang bebas baik dengan vaksinasi maupun tanpa vaksinasi dan dengan negara yang tertular PMK.

Satu saja kasus PMK yang timbul terutama di negara atau zona yang tadinya dinyatakan bebas bisa sangat berarti bagi perdagangan hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan. Dampak sosial yang paling sulit dihindari yaitu hilangnya kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk asal hewani terutama daging. Sedangkan dampak ekonomi yang sangat ditakuti oleh negara-negara yang pendapatan keuangannya sangat bergantung kepada ekspor ternak dan produk ternak dimana selama paling kurang tiga bulan setelah wabah diberantas – atau paling kurang tiga bulan setelah pemotongan hewan yang divaksinasi terakhir – suatu negara yang sedang mewabah dilarang mengapalkan daging dan produk daging untuk diekpsor ke negara mitra dagangnya.

Menurut OIE International Animal Health Code, apabila wabah PMK terjadi, sebagai negara bebas PMK tanpa vaksinasi, maka Indonesia bisa memperoleh kembali status negara bebas PMK tanpa vaksinasi:
a. tiga (3) bulan setelah kasus terakhir apabila melaksanakan ‘stamping out’ dan surveilans serologik; ATAU
b. tiga (3) bulan setelah pemotongan terakhir dari hewan yang divaksinasi terakhir apabila melaksanakan ‘stamping out’, surveilans serologik dan vaksinasi darurat.

Apabila wabah PMK berkembang sedemikian rupa sehingga terhadap seluruh hewan yang divaksinasi tidak dilakukan pemotongan, Indonesia memperoleh kembali status negara bebas PMK dengan vaksinasi:
a. 12 bulan setelah kasus terakhir apabila melaksanakan ‘stamping out’; ATAU
b. dua (2) tahun setelah kasus terakhir tanpa melaksanakan ‘stamping out’.

Apabila suatu negara melakukan vaksinasi untuk mengendalikan wabah PMK yang muncul, maka negara tersebut akan kehilangan status “bebas PMK” dan tidak dapat melakukan perdagangan baik hewan hidup maupun produk hewan dengan negara yang statusnya bebas seperti Indonesia, Amerika Serikat, Kanada, Australia atau Selandia Baru. Kehilangan status ini berlaku bagi seluruh wilayah negara, bukan hanya di daerah dimana vaksinasi tersebut dilakukan.

Argumentasi telah diajukan oleh para ahli mengingat sifat PMK pada dasarnya tidak fatal, maka negara-negara Uni Eropa pada umumnya dan Inggris pada khususnya dapat saja mengadopsi tindakan pengendalian dan pemberantasan yang dijalankan oleh negara-negara di Afrika, Asia dan Amerika Selatan (dimana PMK sifatnya endemik) dengan menerima saja kejadian wabah PMK sebagai suatu fakta dalam kondisi peternakan dan membiarkan wabah berlangsung secara alamiah.

Dampak kehilangan perdagangan akibat PMK sebenarnya adalah hal yang jauh lebih ditakuti oleh negara-negara di dunia terutama bagi negara-negara yang penghasil terbesar hewan dan bahan asal hewan dibandingkan dengan dampak kehilangan produksi dan biaya pemberantasan.

V.   MODEL PERHITUNGAN KERUGIAN EKONOMI

Munculnya kembali wabah PMK di Indonesia dapat menimbulkan dampak yang serius terhadap ekonomi nasional akibat kerugian langsung dari program pemberantasan dan kerugian tidak langsung dari embargo perdagangan. Kehilangan pasar ekspor berdampak pada kehilangan sumber devisa, meskipun perluasan yang tepat bergantung kepada sejauh mana pasar ekspor berhasil menekan harga dalam negeri.

Kerugian ekonomi sebagai akibat PMK dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:

1. Kerugian langsung
Kerugian langsung juga dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:
a. pengaruh langsung terhadap sistem produksi ternak (penurunan berat badan, penurunan produksi susu, kematian hewan, kehilangan tenaga kerja ternak dlsbnya).
b. pengeluaran esktra untuk sumber-sumber fisik yang digunakan untuk memberantas wabah (depopulasi, vaksin, tindak karantina, pembersihan, desinfeksi, disposal dlsbnya).

2. Kerugian tidak langsung
Kerugian tidak langsung juga dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:
a. pengaruh terhadap ekonomi dalam negeri (kehilangan tenaga kerja, gangguan terhadap industri yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan industri peternakan).
b. kehilangan peluang ekspor.

Parameter epidemiologi dan ekonomi yang digunakan dalam model perhitungan kerugian ini dicantumkan dalam Tabel 3 dan Tabel 4.

Tabel 3: Parameter epidemiologi


Tabel 4: Parameter ekonomi 


Kerugian ekonomi sebagai akibat PMK bisa bertambah besar apabila juga diperhitungkan kehilangan finansial yang terjadi sebagai konsekuensi dampak “multiplier” termasuk pengaruh terhadap industri makanan dan pariwisata.

Pengaruh PMK terhadap sistem produksi ternak

Penurunan produksi susu
PMK menyebabkan secara langsung penurunan produksi susu pada hewan yang sedang laktasi. Apabila diasumsikan setengah dari masa laktasi hewan tertular PMK maka terjadi kehilangan sebesar 15% dari hasil produksi laktasi (Ellis et al, 1976). Penurunan produksi susu dihitung dari proporsi hewan terkena PMK pada keadaan wabah (R), persentase kehilangan hasil laktasi (L) dan rata-rata produksi susu per tahun (Z). Rata-rata produksi per tahun diperoleh dari proporsi hewan laktasi pada satu periode tertentu dan produksi laktasi. Untuk mengkonversikan ke dalam bentuk ekonomi, maka perhitungan tersebut diatas dikalikan dengan harga susu (M). Penurunan produksi susu akibat dampak langsung PMK dihitung dari rumus R x L x Z x M.

Infertilitas
Masalah infertilitas seringkali terjadi setelah serangan wabah PMK. Pengaruh ini akan memperpanjang indeks kelahiran (I). Oleh karenanya jumlah hewan laktasi akan berkurang pada satu waktu tertentu, sehingga pengaruh infertilitas akan menyebabkan penurunan produksi susu. Diasumsikan terjadi kelambatan 3 bulan pada kebuntingan berikutnya (W) pada semua hewan yang tertular PMK. Jumlah hewan laktasi dalam setahun adalah 12 dibagi indeks kelahiran dalam bulan. Dampak PMK adalah meningkatkan indeks kelahiran dan ini berarti akan menyebabkan turunnya jumlah hewan laktasi dalam setahun. Diasumsikan tidak ada hubungan yang kausalistik antara indeks kelahiran dengan hasil laktasi. Kehilangan susu adalah penurunan proporsi hewan laktasi dalam setahun dikalikan dengan rata-rata hasil laktasi (Y). Kemudian perkalian ini akan dikalikan lagi dengan harga susu (M) untuk membuatnya menjadi bentuk ekonomi. Oleh karenanya kerugian akibat infertilitas dihitung dari rumus [12/I – 12/(R x W) + I] x Y x M.

Keguguran
PMK dapat menyebabkan terjadinya kenaikan angka keguguran (A), terutama pada hewan yang bunting tua. Disamping terjadi kehilangan anak sapi, hal ini justru mendorong perpanjangan indeks kelahiran. Dengan mengasumsikan bahwa rata-rata waktu terjadinya keguguran adalah pada masa 7½ bulan kebuntingan dan kemudian diikuti dengan kelambatan 6 bulan pada kebuntingan berikutnya, perpanjangan indeks kelahiran akan menjadi 13½ bulan pada hewan yang mengalami keguguran. Dengan menggunakan metoda yang sama dalam menghitung kerugian akibat infertilitas, maka kerugian akibat keguguran dapat dirumuskan sebagai berikut [12/I – 12/(I + R x A x 13,5) ] x Y x M.

Kematian hewan
Apabila kematian terjadi pada hewan, maka kerugian ekonomi diperhitungkan dari perbedaan harga seekor sapi/kerbau antara sebelum terjadi penyakit (V) dan harga karkas (D). Kenaikan angka kematian akibat PMK (K) adalah 5%. Untuk menghitung kerugian akibat kematian maka dihitung dari rumus R x K x (V – D). Sedangkan pada anak sapi/kerbau, harga seekor anak sapi/kerbau (C) digunakan untuk menghitung kerugian kematian anak dan keguguran akibat PMK. Kenaikan angka kematian akibat PMK pada anak sapi/kerbau (F) adalah 10% dan angka keguguran (A) adalah 10%. Rumus yang digunakan adalah R x C x (A + F).

Penurunan berat badan
Akibat yang paling jelas dari PMK pada ternak adalah kesulitan dalam mengunyah dan menelan makanan, bahkan pada kasus yang parah hewan tidak dapat makan sama sekali. Kebutuhan makanan setiap hari (daily feed intake) tidak dapat terpenuhi, sehingga konsekuensinya adalah penurunan berat badan. Pada ternak muda, PMK akan menimbulkan gangguan pertumbuhan. Rata-rata penurunan berat badan akibat PMK dalam setahun (S) mencapai 10 kg. Kenaikan jumlah hewan yang mati atau yang dimusnahkan (J) dan penurunan berat badan sebagai dampak langsung PMK dihitung dengan rumus R x S x (J + Q)/365.

Penurunan produktivitas tenaga kerja
Produktivitas kerja seekor ternak pada umumnya dikaitkan dengan musim tanam dalam waktu setahun dan harga sewa ternak pengganti selama masa hewan menderita PMK (N). Seekor ternak dalam setahun dapat dipekerjakan untuk mengolah lahan pertanian selama 4 – 5 bulan dengan masa jam kerja sehari rata-rata 5 jam. Ternak yang terserang PMK mengalami kepincangan karena lesi-lesi yang timbul di kakinya, sehingga pada umumnya selama 2 minggu tidak dapat digunakan. Untuk memulihkan kondisi tubuhnya agar sehat kembali membutuhkan waktu 2 minggu lagi, sehingga dengan demikian seekor ternak yang menderita PMK tidak dapat bekerja (L) selama sedikitnya 1 bulan. Kerugian akibat penurunan produktivitas tenaga kerja dihitung dari rumus R x L x N.

Biaya pemberantasan
Pengeluaran untuk biaya pemberantasan wabah PMK apabila terjadi di Indonesia mencakup:
a. biaya pemotongan/pemusnahan;
b. biaya kompensasi;
c. biaya pengawasan lalu lintas dan tindak karantina;
d. biaya surveilans;
e. biaya vaksinasi (apabila kemungkinan dalam perkembangannya wabah tidak berhasil dikendalikan, kemudian ditetapkan penggunaan vaksin).

Biaya pemotongan/pemusnahan
Depopulasi melalui metoda “stamping out” dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran wabah PMK secara cepat dan sesuai dengan pedoman OIE yang menetapkan bahwa negara yang statusnya bebas PMK tanpa vaksinasi seperti Indonesia dapat memperoleh kembali status bebasnya setelah 3 (tiga) bulan. Untuk mampu mengatasi menjalarnya wabah, maka tingkat depopulasi (P) harus dilakukan sampai 90 - 100% baik terhadap hewan terkena PMK maupun hewan terdedah di lokasi wabah dimulai pada kesempatan minggu pertama.

Perhitungan biaya pemotongan/pemusnahan diperoleh dari proporsi hewan terkena PMK dalam keadaan wabah (R) dikalikan tingkat depopulasi dan biaya operasional yang diperlukan untuk pemotonganpemusnahan seekor sapi/kerbau (B) serta biaya pembersihan dan desinfeksi per ekor (E). Rumus yang digunakan R x P x (B+E).

Biaya kompensasi
Semua hewan yang dimusnahkan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah. Biaya kompensasi dihitung dari proporsi hewan terkena PMK dalam keadaan wabah dikalikan tingkat depopulasi dan biaya kompensasi per ekor (N). Biaya kompensasi diasumsikan setengah dari harga hidup seekor sapi/kerbau. Biaya kompensasi yang harus disiapkan dihitung dari rumus R x P x N.

Biaya pengawasan lalu lintas dan tindak karantina
Pengawasan lalu lintas sangat penting dalam pencegahan penyebaran wabah PMK ke wilayah lainnya yang masih belum tertular. Upaya yang pertama kali harus dilakukan pada saat terjadi wabah adalah melakukan penutupan daerah dan mengawasi keluar masuknya hewan dari dan keluar daerah wabah. Oleh karena penularan PMK bukan hanya disebabkan oleh hewan, maka pengawasan yang ketat bukan hanya ditujukan kepada hewan hidup dan produknya akan tetapi juga semua benda atau orang yang diperkirakan kontak dengan hewan tertular atau mengunjungi kandang hewan tertular atau bahkan daerah wabah.

Biaya ekstra diperlukan untuk kepentingan ini terutama dengan mengikutsertakan pihak-pihak terkait seperti petugas Karantina, petugas Dinas Peternakan/Pertanian setempat, aparat Pemerintah Daerah, Kepolisian dan petugas DLLJR. Biaya pengawasan lalu lintas dan tindak karantina yang diperlukan diasumsikan per ekor (G). Perhitungan dilakukan dengan menggunakan proporsi hewan yang tidak tertular PMK pada keadaan wabah (Z) yang harus mendapatkan prioritas utama dalam pengawasan lalu lintasnya. Untuk itu rumus yang digunakan adalah R x G x Z.

Biaya surveilans
Biaya surveilans diperlukan terutama pada saat setelah 'stamping out' dilaksanakan baik di daerah wabah maupun di luar daerah wabah yang berbatasan. Biaya surveilans diasumsikan per ekor (H). Perhitungan dilakukan dengan menggunakan rumus (1 - R) x H x Q.

Biaya vaksinasi
Seperti disinggung sebelumnya, upaya vaksinasi baru dilakukan apabila tindakan 'stamping out' tidak berhasil membuat wabah mereda. Vaksinasi dilakukan dengan jalan membentuk daerah "ring vaksinasi" dalam radius 50 km dari daerah wabah. Biaya vaksinasi dengan memperhitungkan jenis dan jumlah peralatan dan dana operasional yang dibutuhkan per ekor (K). Perhitungan dilakukan dengan menggunakan rumus (1 - R) x K x Q.

VI.   KESIMPULAN

Dari model perhitungan diatas maka kerugian ekonomi apabila PMK muncul kembali di Indonesia mencapai Rp 9,38 trilyun (lihat Tabel 5 berikut ini).

Tabel 5. Kerugian ekonomi PMK di Indonesia


Referensi:

Ekboir, J. M. (1999) Potential Impact of Foot-and-Mouth Disease in California, Agricultural Issues Center, Division of Agricultural and Natural Resources, University of California Davis, California.

Donaldson, A. and Doel, T (1994). “La Fievre Aphteuse: Le Risque pour la Grande-Bretagne après 1992.” Med. Vet., Vol. 138.

Ellis P.R., Shaw A.P.M., and Stephens A.J., eds (1976). New Techniques in Veterinary Epidemiology and Economics. Proceedings of a Symposium, University of Reading. pp. 112-116.

1 Komentar:

Unknown [Reply] mengatakan...

Din Satriawan.
Rasanya ingin mendengarkan alasan ilmiah yg mendukung pemasukan daging dari India. Keuntungan dan kerugiannya...sehingga kami bisa mengetahui dasar ilmiahnya dan menjadi informasi yg berimbang.