KOMPAS - Senin, 22 Februari 2016 - RUBRIK
OPINI (halaman 6)
Oleh
TRI SATYA PUTRI NAIPOSPOS
S
|
ejak dulu Pemerintah Indonesia berencana membuka keran impor
sapi dan daging sapi dari negara selain Australia.
Awal
tahun ini rencana impor daging sapi dari India disusun pemerintahan Jokowi-JK
dalam paket ekonomi jilid IX. Di India, apabila berbicara daging sapi,
sebenarnya yang dimaksud adalah daging kerbau. Sebelumnya tidak ada hukum
nasional di India yang melarang penyembelihan sapi. Sapi dianggap sebagai
binatang suci bagi umat Hindu. PM Narendra Modi mulai memberlakukan
undang-undang baru yang disetujui parlemen India pada Maret 2015. Sejak
itu pelarangan menyembelih sapi dan mengonsumsi daging sapi semakin
diperketat di seluruh India.
UU No 41/2014 sebagai perubahan dari UU No 18/2009 menyatakan
bahwa dengan memperhatikan kepentingan nasional, pemasukan produk hewan bisa
berasal dari negara atau zona bebas penyakit mulut dan kuku (PMK). India
merupakan negara dengan status endemis PMK dan saat ini tidak memiliki zona
bebas PMK yang diakui Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE).
Restriksi perdagangan tak hanya oleh penyakit di negara
pengekspor, tetapi juga ekonomi domestik. Selain PMK, pertimbangan ekonomi, termasuk harga, rantai suplai, sektor hulu dan
hilir, harus jadi bagian integral suatu skenario importasi.
Para pengusaha dan peternak sapi
menolak rencana impor daging dari India. Impor daging India dianggap bukan
solusi tepat menurunkan harga daging yang terus bergejolak di dalam negeri.
Kekhawatiran masuknya daging dari India akan memunculkan kembali wabah PMK
menimbulkan kerugian ekonomi cukup besar bagi pengusaha dan peternak. Harga
daging India yang murah, kurang dari setengah harga daging Australia, akan
membuat produk daging domestik sulit bersaing.
Filipina dan
Malaysia
Mari belajar dari konsekuensi
ekonomi yang dialami Filipina dan Malaysia yang sudah lama mengimpor daging
India. Dari 220 peternakan sapi potong teregistrasi di Filipina pada awal
1990-an, saat ini tinggal tujuh. Sabah di awal 1990-an yang biasa menyembelih
sapi setiap tiga minggu berhenti begitu saja dengan masuknya daging India.
Saat ini India eksportir terbesar
kedua daging kerbau dengan lebih dari 20 persen pangsa pasar dunia dan ekspor
ke 65 negara. Asia menerima lebih dari 80 persen daging kerbau India, Afrika sekitar 15 persen.
Vietnam dan Malaysia yang keduanya negara tertular PMK merupakan dua resipien
terbesar dengan 52 persen pangsa pasar.
India bersumber daya ternak luar
biasa (199 juta ekor sapi dan 108 juta ekor kerbau), tetapi PMK menyebabkan
negara itu tak mampu optimal meningkatkan partisipasinya dalam perdagangan
internasional. Indonesia yang bebas PMK sampai saat ini masih harus berjuang
meningkatkan populasi dan produksi serta mempertahankan stabilitas harga untuk mampu memenuhi
kebutuhan daging nasional. Meski dengan status negara tertular PMK, India terus
mengincar pasar Indonesia sejak lama.
Virus PMK serotipe O, A, dan Asia 1 bertanggung jawab atas wabah di
India dan ini dipersulit lagi dengan situasi penyakit yang sudah kompleks
disebabkan pergerakan hewan yang bebas antar wilayah. Sejak 2001 perkembangan
program pengendalian PMK di negara itu menunjukkan perbaikan menyeluruh,
dibuktikan dengan pengakuan OIE pada sidang umum tahun 2015.
Pengalaman 40 tahun India mengekspor daging kerbau ke sejumlah negara
di dunia: sampai saat ini belum tercatat timbul wabah di negara itu sebagai
konsekuensi impor. Literatur ilmiah menyatakan kerbau dibandingkan sapi secara
komparatif lebih resisten terhadap PMK. Prinsip pengamanan secara ilmiah dijaga
ketat Pemerintah India: hanya mengizinkan ekspor daging tanpa tulang yang telah
dilepaskan kelenjar limfe utama serta menjaga tingkat pH daging tetap di bawah
6,0 sehingga virus PMK tak terbawa melalui ekspor seperti yang dipersyaratkan
OIE. Menurut OIE, penularan virus PMK lewat daging sapi atau kerbau beku tanpa
tulang belum terjadi sehingga pemasukan daging India sepanjang dipastikan
memenuhi standar OIE dimungkinkan aman diperdagangkan.
Sejarah menunjukkan berbagai cara PMK bisa berjangkit kembali di suatu
negara yang tadinya bebas. Masuknya PMK ke wilayah Indonesia bukan hanya dari
importasi daging, legal maupun ilegal. Penyelundupan daging India dari Malaysia
berkali-kali digagalkan lewat pelabuhan Belawan dan Nunukan.
PMK merupakan hambatan teknis perdagangan yang signifikan, tetapi tidak
harus digunakan sebagai alasan penolakan menutupi ketakmampuan domestik
bersaing dengan impor. Untung suatu perdagangan harus diseimbangkan antara
memperhitungkan risiko potensial atas kesehatan manusia dan hewan dengan dampak
harga pasar atau potensi ancaman atas industri domestik.
Sistem zona yang telah dilegalkan meski masih digugat di Mahkamah
Konstitusi bukan satu-satunya alat pengaman mencegah PMK masuk. Fokus sebaiknya
diarahkan dengan cermat menganalisis keseimbangan penawaran permintaan daging
di dalam negeri. Perencanaan strategis diperlukan untuk mengukur kebutuhan
daging impor sebagai bagian pencapaian target peningkatan konsumsi daging
masyarakat Indonesia dari 2 kg jadi 5 kg per kapita per tahun.
Pemerintah Indonesia harus hati-hati memutuskan untuk memastikan agar
sumber daging baru tak menimbulkan masalah baru dengan kajian teknis ilmiah
(analisis risiko) atas PMK berbarengan dengan kajian sosioekonomi importasi.
TRI SATYA PUTRI
NAIPOSPOS
Pengamat Kesehatan Hewan
Pengamat Kesehatan Hewan
0 Komentar:
Posting Komentar